Pemerintah Ingin Jepang Bebaskan Bea Masuk Tuna

Michael Reily
31 Agustus 2017, 11:00
Nelayan Bitung
Donang Wahyu|KATADATA
Pasokan tuna dari Indonesia itu berasal dari Bitung. Wilayah perairan yang dikenal memiliki kekayaan laut melimpah ini selalu tampak seksi di mata para pencari ikan.

Pemerintah tengah mengupayakan akses pasar sektor perikanan dibebaskan bea masuk ke Jepang. Langkah pembebasan tarif impor Jepang dilakukan lewat general review perjanjian dagang Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

Peninjauan kembali perjanjian dagang yang dilakukan di Bali ini merupakan kali kelima yang dilakukan sejak IJEPA berlaku 1 Juli 2008. Delegasi Indonesia diwakilkan oleh Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo dan Jepang diwakilkan oleh Wakil Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Jepang Keiya Iida.

Iman mengaku sedang merundingkan akses pasar produk potensial terutama sektor perikanan, kehutanan, pertanian, dan industri. "Kami akan berorientasi pada outcome bukan output, sehingga hasil akhir kerja sama kedua negara ini dapat lebih maksimal bagi Indonesia," kata Iman dalam keterangan resminya, Kamis (31/8).

Produk yang dievaluasi dalam implementasi perjanjian dagang adalah yang termasuk dalam kategori R (Renegotiate) dan Q (Quota). Iman mengungkapakan komoditas yang diperjuangkan pemerintah untuk pembebasan tarif impor adalah ikan dan yang lainnya.

"Komoditas yang diangkat untuk diperjuangkan akses pasarnya ke Jepang antara lain tuna, sorbitol, pisang, nanas, dan kopi," paparnya.

Dalam laporan ulasan IJEPA pada 2015, dituliskan pemerintah perlu mendorong preferensi Jepang untuk produk binaan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perindustrian. Alasannya, Indonesia adalah produsen perikanan paling efisien di pasar Jepang.

Selain mengedepankan sektor perikanan, isu lain yang dibahas adalah syarat referensi, ketentuan barang, investasi, tenaga kerja, dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Lebih lanjut, pembahasannya akan diteruskan pada pertemuan di Tokyo pada 20 September.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rifky Effendi Hardjianto menyatakan perusahaan-perusahaan Jepang yang ingin berbisnis di sektor perikanan masih terhambat bea masuk. "Jepang masih mengenakan tarif impor  7% ," kata Rifky beberapa waktu lalu.

Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...