Pengusaha Tak Sepakat Standar Mutu Beras Premium dari Kementan

Michael Reily
31 Agustus 2017, 18:12
beras
Katadata | Arief Kamaludin

Pedagang beras menyayangkan usulan dari Kementerian Pertanian mengenai standar kualitas beras premium yang mengharuskan kandungan butir patah di bawah 10%. Padahal, pekan lalu Kementerian Perdagangan telah mengajukan syarat butir patah di bawah 15% untuk beras premium.

"Saya berharap 15% karena bikin Harga Eceran Tertinggi (HET) ini susah," kata pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Nellys Soekidi usai pembahasan standar mutu beras di Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (31/8). (Baca: Menteri Enggar: HET Beras Akan Ganggu Perusahaan Besar)

Standar mutu beras yang dibahas oleh Kementerian Pertanian bakal menjadi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dengan dasar perubahan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2015. Menurut rancangan Permentan tersebut, kelas beras premium punya derajat sosoh di atas 95%, kadar air di bawah 14%, beras kepala di atas 90%, dan butir patah di bawah 10%.

Rancangan aturan ini berbeda dengan usulan yang diajukan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada penetapan HET pekan lalu. Mendag mengusulkan beras premium punya derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, beras kepala di atas 85%, dan butir patah maksimal 15%.

Menurut Nellys, keputusan rapat selama dua pekan yang dilakukan di Kementerian Perdagangan menjadi kesepakatan yang seharusnya ditanggapi dengan baik oleh Kementerian Pertanian. Perbedaan 5% dalam butir patah bisa mengubah ketentuan harga yang telah ditentukan.

"Semuanya jadi harus berubah kalau 10%, HET-nya naikkan lagi dong karena biji patahnya," ujarnya lagi. (Baca: Pesanan Beras Tak Sesuai, Indomaret Laporkan PT IBU ke Polisi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...