Anak Usaha PLN Sekuritisasi Aset PLTU Suralaya Rp 4 Triliun
PT Indonesia Power melakukan sekuritisasi aset keuangan berupa piutang dari perjanjian jual-beli tenaga listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya 1-7. Anak usaha dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang bergerak di bidang pembangkitan tenaga listrik ini menawarkan Efek Beragun Aset (EBA) dengan nilai maksimal Rp 4 triliun.
Direktur Utama Indonesia Power Sripeni Inten Cahyani menjelaskan produk sekuritisasi PLTU Suralaya 1-7 ini dinamakan EBA Danareksa Indonesia Power PLN-1. Produk ini telah mendapatkan peringkat awal AAA dari PT PemeringkatEfek Indonesia (Pefindo).
“Penerbitan EBA tahap 1 maksimum sebesar Rp 4 trilliun ini kami sesuaikan dengan kebutuhan belanja investasi perusahaan dalam waktu dekat," ujar Sripeni dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (4/9). (Baca: Ketimbang Utang, BUMN Diminta Sekuritisasi Aset untuk Cari Dana)
Penawaran produk sekuritisasi ini akan dilakukan mulai tanggal 4-11 September 2017. Penerbitan EBA Danareksa Indonesia Power PLN-1 ini merupakan bagian dari aksi korporasi perusahaan yang berencana melakukan sekuritisasi melalui EBA dengan nilai maksimal Rp 10 triliun yang akan dilakukan bertahap hingga akhir tahun 2018.
Sripeni menjelaskan dana hasil dari produk sekuritisasi ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan pembangkit baru, di antaranya yaitu PLTU Suralaya unit 9 dan 10 dengan kapasitas 2x1.000 megawatt (MW). Produk sekuritisasi ini diterbitkan sebagai bentuk diversifikasi pendanaan bagi perusahaan.
Dia mengatakan investor akan memperoleh keuntungan dari penerbitan produk tersebut. Investasi pada EBA akan memberikan imbal hasil yang kompetitif dengan arus kas (cash flow) yang lebih dapat diprediksi. Alhasil, produk ini dapat menjadi alternatif investasi pada instrumen keuangan serta kebutuhan pengembalian dana yang lebih cepat, terutama dengan struktur penyusutan (amortisasi) pokok aset.
Sedangkan bagi negara, sekuritisasi ini dapat menjadi alternatif pembiayaan di sektor infrastruktur. Calon investor yang berminat dapat menghubungi Agen Penjual EBA yang ditunjuk, yaitu PT Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan, yang bertindak sebagai Manajer Investasi EBA adalah PT Danareksa Investment Management dan Bank Kustodian PT Bank BRI (Persero).
(Baca: Hindari Risiko Kurs, PLN Gandeng Tiga Bank Hedging Utang US$ 30 Juta)
Indonesia Power merupakan salah satu anak usaha terbesar yang dimiliki oleh PLN. Saat ini, Indonesia Power mengelola banyak pembangkit dengan total kapasitas 14.578 MW, yang tersebar mulai dari Sumatra sampai dengan di Papua. Pada tahun lalu pembangkit-pembangkit tersebut berhasil menyumbang sekitar 29% total produksi listrik nasional.
Untuk melakukan pengelolaan bisnis dan sistem pembangkitan, Indonesia Power telah mengimplentasikan Sistem Manajemen Terintegrasi dalam kerangka PAS99. Kerangka ini meliputi standar ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 28000, SMK3, SMP, ISO 55001, ISO 50001, ISO 26000, ISO 31001, dan Baldrige Criteria.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan produk sekuritisasi PLN akan diterbitkan sekitar 14-16 September 2017. Saat ini, penawarannya memang sedang dilangsungkan, tetapi ada beberapa proses yang masih perlu diselesaikan.
Sama seperti permasalahan yang sempat dialami Jasa Marga, salah satu hal yang belum dapat diselesaikan adalah masalah perpajakan, yakni pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pendapatan bunga yang diperoleh investor. Menurut Rini, seharusnya hal tersebut tidak dikenakan PPN. Alhasil, proses ini masih harus dibicarakan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.
Rini menjelaskan PLN akan mensekuritisasi pendapatannya (revenue) dari pembangkit listrik yang dioperasikan dan dibangun sendiri. Dari sekuritisasi ini PLN ditargetkan bisa memperoleh dana segar sebanyak Rp 5-10 triliun. Kementerian BUMN bersama PLN telah bersepakat agar suku bunga yang ditetapkan tidak terlalu tinggi. (Baca: Anak Usaha Dominasi 55% Perolehan Laba PLN Tahun Lalu)