Asosiasi Tolak Rencana Perubahan Sistem Pajak E-Commerce

Michael Reily
5 September 2017, 19:46
Lazada e-commerce
Arief Kamaludin|KATADATA

Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) berharap pemerintah tidak mengubah sistem pelaporan pajak yang berlaku selama ini. Mereka ingin Direktorat Jenderal Pajak tetap memberlakukan sistem  self assessment atau penilaian diri sendiri.

Kepala Divisi Pajak, Infrastruktur, dan Keamanan Siber idEA Bima Laga menjelaskan, selama ini sistem pelaporan self-assesment berlaku bagi keseluruhan usaha retail. Ia tak mengerti kenapa kini e-commerce harus dibedakan.

"Kalau pemerintah punya cara untuk mengganti pajak e-commerce menjadi official (bukan melalui self-assesment), kami berharap secara keseluruhan (termasuk perdagangan konvensional) juga diubah," kata Bima kepada Katadata, Selasa (5/9).

(Baca juga:  Pelaporan Pajak E-Commerce Bakal Diubah, Bukan Self Assessment)

Ia juga menyebut langkah pemerintah memungut pajak dari transaksi e-commerce bakal bertentangan dengan kebijakan yang sedang diupayakan idEA. Sebab, asosiasinya tengah mencoba untuk mengumpulkan pedagang digital yang masih tersebar di media sosial ke platform toko online. Dengan begitu, menurutnya data transaksi akan terdokumentasi dengan lebih baik.

Ia khawatir wacana perubahan sistem pajak akan membuatpara pengusaha yang umumnya masih berskala kecil itu akan menghindari platform e-commerce yang resmi.

Grafik: Penjualan e-Commerce Terhadap Retail Negara ASEAN 2015
Penjualan e-Commerce Terhadap Retail Negara ASEAN 2015

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...