Pemerintah Perpanjang Masa Lelang Blok Migas Hingga November

Anggita Rezki Amelia
15 September 2017, 18:44
Rig Minyak
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memperpanjang masa lelang blok minyak dan gas bumi. Alasannya karena ada perubahan aturan mengenai skema kontrak bagi hasil gross split, sehingga investor memerlukan waktu menghitung ulang keekonomian blok.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan batas waktu lelang migas tahun ini akan diperpanjang hingga November. "Harus dikasih waktu yang cukup untuk mendalami Peraturan Menteri ESDM yang baru," kata dia kepada Katadata, Jumat (15/9).

(Baca: Polesan Akhir Regulasi untuk Memikat Investasi Hulu Migas)

Adapun regulasi baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017.

Selain itu, alasan lain perpanjangan lelang blok adalah menunggu peraturan mengenai pajak kontrak gross split. “Karena pada waktu sosialisasi gross split dengan pak Wakil Menteri minggu lalu masih banyak pertanyaan aspek fiskal perpajakan yang sekarang masih dibahas di Kementerian Keuangan," kata Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM, Tunggal.

(Baca: Anggota DEN Minta Pemerintah Hati-hati Soal Animo Lelang Blok Migas)

Di sisi lain, Ego mengatakan saat ini sudah ada 19 dokumen yang diakses beberapa perusahaan. Sembilan belas dokumen itu berasal dari 10 blok konvensional. Bahkan ada perusahaan migas besar yang mengambil dokumen itu. Sayangnya tidak mau merinci nama perusahaan migas besar itu.

Menurut Ego, hal tersebut menunjukan respon positif dari para investor mengenai skema gross split. Apalagi ada beberapa tambahan bagi hasil yang akan diterima kontraktor.

Sebagai gambaran, tahun ini pemerintah melelang 15 blok migas. Jumlah itu terdiri dari 10 blok migas konvensional dan lima blok nonkonvensional. (Baca: Semaraknya Investasi Migas di Meksiko dan Sepinya Lelang di Indonesia)

Dengan perubahan itu, akses dokumen untuk lelang blok konvensional dan nonkonvensional baik melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler, maksimal hingga 20 November 2017. Sementara batas akhir pengembalian dokumen 27 November 2017.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...