Banggar DPR Pangkas Cost Recovery Tahun 2018 Jadi US$ 10 Miliar

Anggita Rezki Amelia
18 September 2017, 22:59
Rig
Katadata

Badan Anggaran (banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan biaya penggantian operasi migas (cost recovery) US$ 10 miliar untuk tahun depan. Angka ini turun dibandingkan usulan pemerintah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 sebesar US$ 10,7 miliar.

Angka yang dipatok itu juga lebih rendah dari APBN Perubahan 2017 sebesar US$ 10,5 miliar. "Setuju ya (US$ 10 miliar),"kata Ketua Banggar Azis Syamsuddin di Jakarta, Senin (18/9).

Sementara itu, Wakil Kepala SKK Migas Sukandar mengatakan sebenarnya usulan US$ 10,7 miliar ini sudah diefisiensikan dari sebelumnya US$ 11,4 miliar. Jadi, walaupun dipangkas, tahun depan cost recovery tetap bisa menembus US$ 10,7 miliar.

Salah satu penyebabnya adalah depresiasi yang besar untuk beberapa proyek. Alasan lainnya adalah kondisi lapangan yang sudah semakin tua, sehingga butuh biaya yang besar. "Makin hari, produksi ini isinya air, bukan minyak," ujar Sukandar.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial menerima keputusan Banggar karena sudah melalui proses diskusi. "Kesepakan Banggar memang US$ 10 miliar," kata dia.

(Baca: Saya Mewakili Negara Berdagang, Cost Recovery Itu Abusive)

Kementerian ESDM dan SKK migas juga akan melakukan beberapa langkah agar pengeluaran target cost recovery sesuai dengan alokasi anggaran yang sudah dipatok. Caranya dengan menerapkan mekanisme penggunaan fasilitas migas secara bersama pada kegiatan migas antar kontraktor. "Ini adalah the best effort yang kami jalankan," kata Ego.

Selain cost recovery, ada beberapa asumsi lainnya yang juga diputuskan dalam rapat Banggar DPR hari ini. Namun beberapa tidak mengalami perubahan atau tetap seperti usulan pemerintah dalam RAPBN 2018.

Rinciannya, produksi siap jual (lifting) minyak sebesar 800 ribu bph, sedangkan gas 1.200 ribu boepd. Sementara asumsi harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) sebesar US$ 48 per barel. 

Adapun subsidi energi yang terdiri dari elpiji tiga kilogram (kg) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disepakati Banggar pada RAPBN 2018 sebesar Rp 46, 8 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan APBNP 2017 sebesar 44,4 triliun. Subsidi listrik juga naik menjadi Rp 47,6 triliun dari APBNP 2017 sebesar Rp 45,3 triliun.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...