Pemerintah Ingin Australia Bebaskan Bea Masuk Tekstil

Michael Reily
20 September 2017, 18:18
Tekstil
Katadata | Arief Kamaludin

Pemerintah menargetkan peningkatan ekspor tekstil ke Australia akan meningkat setelah pembebasan bea masuk dalam perjanjian dagang Indonesia-Australia Comprehensive Economics Partnership Agreement (IA-CEPA) disetujui. Saat ini, produk tekstil Indonesia masih dikenakan bea masuk sekitar 15% di Australia.

Ketua Tim Perunding Indonesia Deddy Saleh menyatakan pihaknya sedang mengupayakan peningkatan nilai penjualan tekstil ke Australia. "Tarifnya masih tinggi sekitar 15%, dengan IA-CEPA, kita minta bisa jadi 0," kata Deddy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (20/9).

Pada 2016, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) ekspor tekstil dan turunannya ke Australia mencapai US$ 41,21 juta atau setara Rp 547,18 miliar. Rincian produk tekstil adalah barang tekstil lainnya, kain tenunan, serat stapel buatan, benang pintal, kain rajutan, serat/benang/strip filamen buatan, kain sulaman/bordir, serat tekstil, dan sutra.

Hanya, Deddy mengakui, setelah ada pembebasan tariff pun, masih ada hambatan berupa regulasi non-tarif. Alasannya, aturan tersebut terkait dengan standar persyaratan sehingga Indonesia harus meningkatkan kualitas produknya.

Untuk mengakalinya, IA-CEPA juga membahas bentuk kerja sama yang berfokus kepada pendidikan dan pelatihan dalam bentuk sekolah kejuruan. Sehingga kerja sama ekonomi bakal berkesinambungan dengan peningkatan standar sumber daya manusia yang berujung peningkatan kualitas produk.

Dia menjelaskan pihak Australia mau sekolah kejuruan ditempatkan di kota-kota besar. "Kita tawarkan bikin pendidikannya di kawasan ekonomi khusus," kata Deddy. Sehingga, imbasnya bisa langsung dimanfaatkan industri.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...