BUMD Permasalahkan Porsi Hak Kelola Jambaran Tiung Biru
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu tengah mengevaluasi Proyek Jambaran-Tiung Biru. Evaluasi ini terkait besaran hak kelola yang mereka miliki di proyek tersebut.
Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Syamsu Alam mengatakan sudah mendengar adanya beberapa usulan dari BUMD. “Kalau tidak salah, saya mendapat informasi kalau BUMD mengajukan surat ke Kementerian ESDM, untuk mendapatkan term condition seperti yang diminta Pertamina,” kata dia di Bojonegoro, Senin (25/9).
Pemerintah memang berencana merevisi kontrak Lapangan Jambaran-Tiung Biru. Dalam revisi ini, pemerintah akan menambah porsi bagi hasil gas menjadi 45% dari sebelumnya hanya 40%.
Sayangnya, Syamsu tidak mau menjelaskan lebih lanjut mengenai usulan BUMD itu, termasuk adanya potensi mereka hengkang dari proyek tersebut. Yang jelas, pihaknya tidak keberatan apabila nantinya diminta untuk mendanai BUMD.
Sementara itu, Ketua BKS Ganesha Asyari membantah telah mengirimkan surat permintaan kepada Kementerian ESDM. Yang benar adalah saat ini BUMD sedang mengevaluasi Proyek Jambaran-Tiung Biru, salah satunya mengenai hak kelola.
Menurut Ganesha Asyari, hak kelola yang dipegang BUMD saat ini dinilai tidak maksimal. “Masalahnya hak kelola (Participating Interest/PI). Sekarang porsi hak kelola BUMD 9,2%, tadinya kan 10%,” kata dia kepada Katadata, Senin (25/9).
Pembagian hak kelola untuk pemerintah daerah ini sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016. Aturan itu menetapkan porsi hak kelola untuk BUMD adalah 10%.
Selain BUMD, hak kelola Lapangan Jambaran-Tiung Biru dipegang ExxonMobil dan PT Pertamina EP Cepu masing-masing 41,4%. Sisanya PT Pertamina EP sebesar 8%.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan hak kelola sebesar 10% akan dibagikan kepada daerah. “Kami akan undang Bupati dan Gubernur di Jawa Tengah untuk formulasi teknis,” kata dia.