Darmin: Penolakan Divestasi Freeport Bagian dari Tawar-Menawar
Negosiasi antara pemerintah dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) Freeport belum tuntas. Hal tersebut terkuak dari surat Freeport McMoran Copper & Gold Inc yang menolak usulan mekanisme divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia. Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai penolakan Freeport sebagai hal biasa.
"Sudah-lah. Kalau proses masih berjalan, jangan terlalu didengerin. Itu namanya tawar-menawar," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (2/10). (Baca juga: Usul Divestasi dari Pemerintah Ditolak, Luhut Temui Freeport di AS)
Meski begitu, ia pribadi mengaku belum mengetahui secara detail keberatan-keberatan yang disampaikan Freeport lantaran pekan lalu dirinya dinas ke luar kota. "Saya seminggu ini pergi melulu kan, ke Palu, Bangka. Jadi saya tidak terlalu mengikuti," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah masih mengkaji surat penolakan tersebut. Rencananya, pemerintah bakal kembali menggelar pertemuan dengan Freeport di AS. "Akan kami lihat, saya kan juga akan ke Amerika Serikat juga (bertemu Freeport)," kata Luhut.
Ia pun menegaskan pemerintah tidak akan mundur dari usulan skema divestasi saham Freeport. Begitu pula dengan kewajiban pembangunan smelter serta valuasi saham yang dilakukan secara independen. "Jadi tidak ada (usulan) yang berubah," kata dia. (Baca juga: Divestasi Belum Jelas, ESDM Kaji Perpanjangan Status IUPK Freeport)
Dalam surat tanggal 28 September 2017, Freeport menyatakan keberatannya terhadap usulan pemerintah mengenai divestasi 51% saham. Surat tersebut ditandatangani CEO Freeport McMoran Inc Richard Adkerson dan dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dan ditembuskan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan sikap pemerintah,'' dikutip dalam surat tersebut.
Salah satu poin penolakan yang disampaikan Freeport yaitu mengenai perhitungan nilai saham yang diajukan pemerintah. Pemerintah menghitung nilai saham berdasarkan kegiatan usaha pertambangannya hingga tahun 2021, sesuai dengan berakhirnya Kontrak Karya (KK).
Namun, Adkerson menyatakan, Freeport menginginkan perhitungan menggunakan nilai pasar secara wajar dan menggunakan standar perhitungan internasional. Caranya dengan melakukan perhitungan kegiatan Freeport hingga 2041.