Divestasi Belum Jelas, ESDM Kaji Perpanjangan Status IUPK Freeport

Anggita Rezki Amelia
2 Oktober 2017, 19:10
freeport 1.jpg
Dok Freeport

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi PT Freeport Indonesia memperpanjang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara. Ini karena status tersebut akan berakhir 10 Oktober 2017 dan hingga kini belum ada kesepakatan mengenai negosiasi terutama teknis divestasi saham.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan status Freeport itu bisa diperpanjang asalkan mengajukan permohonan ke pemerintah. “Bisa diperpanjang, tapi memohon lah," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/10).

Sampai saat ini Freeport belum mengajukan permohononan kepada pemerintah. Bambang juga tidak mematok batas waktu pengajuan perpanjangan status IUPK. Hal itu diserahkan kepada pihak Freeport Indonesia.

Status IUPK ini penting agar Freeport bisa mengekspor konsentrat. Ini karena dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, khususnya pasal 170 mewajibkan perusahaan tambang termasuk Freeport membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) paling lambat 2014. Sedangkan, dengan status IUPK tidak ada batas waktu.

Di sisi lain, dengan berakhirnya status IUPK pada 10 Oktober 2017 nanti, seharusnya status hukum Freeport harus berganti menjadi kontrak karya. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2017.

Namun, menurut Bambang, status IUPK yang akan berakhir itu tidak ada kaitannya sama ekspor. Freeport masih bisa mengekspor konsentrat asalkan membangun smelter.  "Kalau dia membangun ya tetep aja dikasih (ekspor)," kata Bambang di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/10).

Sayangnya, Bambang enggan menyebut perkembangan pembangunan smelter Freeport. Yang jelas, dalam membangun smelter butuh  waktu dan ada tahapannya, mulai dari studi sampai konstruksi.

Berbeda dengan Bambang, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji pernah mengatakan Freeport bisa mengekspor konsentrat hingga berakhirnya masa uji coba status IUPK sementara pada 10  Oktober mendatang.  Masa berlaku IUPK sementara Freeport dimulai sejak 10 Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017.

Adapun izin ekspor Freeport ini sebenarnya berlaku hingga 16 Februari 2018. Nantinya perusahaan asal Amerika Serikat itu bisa mengekspor konsentrat tembaga berkadar minimum 15 persen Freeport sebesar 1.113.105 wet metric ton (WMT). 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...