Pengelola Taksi Online Belum Sepakat Aturan Batasan Tarif

Ameidyo Daud Nasution
9 Oktober 2017, 21:12
Gojek Bluebird
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kanan) bersama Menhub Budi Karya Sumadi menaiki taksi Blue Bird menggunakan aplikasi Go-Bluebird ketika peluncuran di Jakarta, Kamis (30/3).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut penyedia aplikasi layanan transportasi online masih terpecah mengenai pemberlakuan tarif atas dan bawah dari aturan Pemerintah terbaru soal revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26 tahun 2017.

Ditemui usai rapat yang membahas transportasi online di gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (9/10) Budi bahkan mengatakan penyedia aplikasi elektronik yakni Gojek telah bersepakat soal pembatasan tarif. "Gojek setuju tapi barangkali mereka tidak (belum) kompak," kata Budi.

Budi juga mengatakan dalam rapat tersebut Luhut menjelaskan perlunya ada kesetaraan dalam bisnis transportasi saat ini. Dirinya meminta agar tidak ada satu pihak yang menginginkan adanya untung bagi pihaknya sendiri. Sementara, rapat juga belum sepenuhnya berakhir dan akan dilanjutkan lagi pada tanggal 17 Oktober mendatang.

"Tanggal 17 akan dibahas secara final oleh pak Menko (Luhut)," katanya. (Baca: Pemerintah Uji Coba Hasil Revisi Aturan Taksi Online)

Sedangkan Luhut ditemui malam ini mengatakan aturan yang ada dalam revisi Permenhub tersebut harus dibicarakan baik-baik dengan para pemangku kepentingan. Menurutnya tidak boleh juga investasi dari luar malah mengacaukan aturan Pemerintah yang ada. "Pengaturan tersebut kami lihat dengan penuh kearifan," ujarnya.

Pemerintah akan mengatur batasan tarif atas dan bawah taksi online untuk menghindari perang tarif antara angkutan online dan angkutan reguler.  Aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang dibatalkan oleh MA.

Selain tarif, revisi PM 26/2017 ini memang menyoroti sembilan substansi yang menjadi perhatian. Kesembilan substansi tersebut antara lain: wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), persyaratan izin, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator.

(Baca: Tergerus Taksi Online, Blue Bird Perketat Rekrutmen Karyawan)

Pertama Argometer, besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua, taksi online harus beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan. 

Ketiga, pengaturan tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen, Kepala badan/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Keempat, STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi. Kelima, penetapan kuota oleh Dirjen/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai kewenangannya.

Keenam, armada taksi harus menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh, perusahaan memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.

Kedelapan, salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku. Kesembilan, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai Perusahaan Angkutan Umum.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...