Bank Indonesia Pantau Spekulan Rupiah melalui Bank

Rizky Alika
4 September 2018, 20:16
Dolar rupiah
Arief Kamaludin (Katadata)

Bank Indonesia (BI) akan memantau oknum yang memanfaatkan kejatuhan rupiah untuk praktik spekulasi melalui transaksi valas di bank.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pembelian dolar semestinya memiliki underlying transaksi. Underlying transaksi adalah kegiatan yang mendasari pembelian atau penjualan valuta asing terhadap rupiah. 

"Kami harus bedakan antara pembelian dengan genuine demand dan ada underlying dengan yang lain. BI kan punya ketentuan pembelian dolar AS itu harus ada underlying-nya," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/9).

(Baca juga: Sri Mulyani: Argumen Pemerintah Soal Rupiah Sesuai Fakta)

Sebelum krisis di Turki dan Argentina memanas, BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa underlying transaksi. Dua otoritas ini tidak menemukan pembelian valuta asing tanpa underlying. Tapi pemeriksaan pada perbankan akan dilakukan lagi. Tapi belum dapat dipastikan sanksi apa yang akan diberikan apabila ditemukan spekulan yang menunggangi rupiah.

Perry hanya memastikan, bank sentral akan fokus menstabilkan nilai tukar rupiah, meningkatkan intervensi di pasar valas, membeli surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder, dan mengimbau korporasi yang menjual valas. "Yang punya valas tolong dijual. Dan yang tidak butuh segera, tidak usah nubruk-nubruk supaya semuanya terkendali," ujarnya.

(Baca juga: Perang Dagang hingga Krisis Argentina Menekan Rupiah Mendekati 14.900)

Ketentuan underlying transaksi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik. Perincian teknisnya dibahas tersendiri di dalam surat edaran BI secara terpisah.

Beleid dari bank sentral menyatakan, pembelian valas oleh nasabah melalui bank tanpa underlying transaksi hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar US$ 25.000 atau ekuivalennya per bulan per nasabah melalui transaksi spot. Untuk nominal US$ 100.000 atau ekuivalennya per bulan per nasabah bisa juga tanpa underlying  khusus untuk transaksi derivatif valas terhadap rupiah yang standar (plain vanilla).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...