Aturan "Pengikat" Taksi Online
Kementerian Perhubungan memperketat aturan penggunaan mobil pribadi untuk angkutan umum dan penggunaan aplikasi dalam penyelenggaraan jasa angkutan. Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, pemerintah memuat pasal khusus yang mengatur kegiatan operasi taksi online yang menggunakan aplikasi.
Aturan tersebut tertera antara lain di pasal 40 yang mengatur tata cara penggunaan aplikasi, pasal 41 yang mengatur syarat dan kegiatan operasi, dan pasal 42 yang mengatur tentang kewajiban mengikuti aturan pengusahaan angkutan umum seperti tertuang dalam pasal 21, 22 dan 23. Selain itu, dalam pasal 18 juga disebutkan kendaraan diharuskan memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan nama perusahaan. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk mencegah konflik antara penyedia angkutan konvensional dan online.
Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignatius Jonan pada 28 Maret dan diundangan sebagai dokumen negara pada 1 April 2016. Beleid ini akan berlaku 6 bulan sejak diundangkan.