Sektor Perikanan Rawan Pelanggaran
Tindak kriminal yang meliputi illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) marak terjadi di Indonesia. Pelanggaran dilakukan dalam berbagai modus termasuk administrasi seperti perizinan hingga mencurangi catatan kegiatan penangkapan ikan. Ketidaktaatan pada regulasi juga terindikasi dari alih muat ikan (transhipment) tanpa izin di tengah laut serta penangkapan ikan di luar jalur yang ditetapkan.
Lembaga advokasi perikanan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebutkan evaluasi yang dilakukan Satgas 115 terhadap 1.132 kapal asing dan eks asing, seluruhnya melakukan pelanggaran. Pemeriksaan juga menemukan tindak pidana yang lebih luas dari IUUF seperti pencucian uang. Selain itu juga teridentifikasi penyalahgunaan sumber daya alam, perdagangan manusia, hingga perbudakan.
Di laut Indonesia juga masih ditemukan penggunaan pukat tarik (seine nets) dan pukat hela (trawls). Kedua alat tangkap ini dilarang pemerintah karena tidak selektif menangkap ikan yang berujung pada kerusakan lingkungan. Berbagai modus pelanggaran yang marak terjadi di sektor perikanan pada akhirnya akan berdampak pada kerugian negara.