Mengenal Tax Havens, Membedah Panama Papers

Yustinus Prastowo
Oleh Yustinus Prastowo
11 April 2016, 15:33
No image
Arief Kamaluddin | Katadata

Beberapa hari terakhir, kita dihebohkan dengan munculnya dokumen Panama Papers. Dokumen ini  menyajikan informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik, pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak.

Untuk memahami apa dan bagaimana Panama Papers berikut penjelasan singkat agar mudah dipahami.

Bagaimana asal usul munculnya istilah tax havens?

Istilah tax havens sering disebut juga tax heaven atau surga pajak. Tax havens sebenarnya lebih tepat diterjemahkan suaka pajak karena merupakan perlindungan dari pengenaan pajak. Istilah surga selain menjadi penanda sesuatu yang nikmat dan menyenangkan, ternyata juga dekat dengan istilah yang dipakai Prancis yaitu paradis fiscaux, atau di Spanyol disebut paradisos fiscales, di Italia bernama rifugio fiscale, dan Jerman menyebutnya Stuerhafens.

Sejak kapan tax havens ada?

Tax havens lahir sebagai konsekuensi meningkatnya tarif pajak. Istilah ini pertama kali muncul di majalah The Times 17 Mei 1894, ketika banyak wajib pajak di Inggris memindahkan kekayaannya untuk menghindari pajak. Pascaperang Dunia I, kebutuhan biaya akibat kehancuran ekonomi pascaperang mendorong negara-negara untuk menaikkan tarif pajak agar pendapatan negara meningkat. (Lihat Grafik: Beda Panama Papers Dan Offshore Leaks).

Tarif pajak pada 1924 bahkan mencapai 72 persen. Sejak saat itulah tax havens lahir dan tiga kota di Swiss –Geneva, Zurich, dan Basel– menjadi pusat penghindaran pajak yang aman. Pada kurun 1930-an, pemungutan pajak yang semakin agresif mendorong lahirnya tax havens baru. Ketika Roosevelt berkuasa, para pengusaha di Amerika menggunakan Bahama sebagai tempat menyembunyikan penghasilan.

Pada tahun 1960, Cayman Island lahir sebagai tax havens baru yang didukung perbankan Kanada. The Rolling Stones meninggalkan Inggris pada 1971 karena beban pajak yang terlampau tinggi. Mereka pun melakukan eksodus ke Amerika, dan diikuti banyak profesional lainnya. Pada saat bersamaan Panama juga lahir sebagai tax havens yang menyimpan dana milik pengusaha Amerika dan Amerika Tengah, terutama Kuba.

Apa yang dimaksud tax havens?

Secara umum tax haven didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk. (Baca juga: PPATK Temukan Modus Transaksi dalam Panama Papers).

OECD memberi tiga ciri tax havens, yaitu menerapkan tarif pajak rendah atau bebas pajak, lack of transparency, dan lack of effective exchange of information. Dengan demikian, tidak semua yurisdiksi dengan tarif pajak rendah merupakan tax havens karena mau bekerja sama dalam pertukaran informasi. Dalam perpajakan internasional, kerap digunakan tiga istilah yang bisa dipertukarkan satu sama lain yaitu: Preferential Tax Regime’s (PTRs), Offshore Financial Centers (OFCs), dan tax havens.

Apa saja yang ditawarkan oleh tax havens?

Negara suaka pajak pada umumnya menawarkan manfaat: (i) peluang diversifikasi investasi, (ii), strategi menangguhkan beban pajak, (iii) perlindungan asset yang kuat, (iv) hasil investasi bebas pajak, (v) offshore banding dengan keleluasaan dan privasi, (vi) imbal hasil yang lebih besar, (vii) mengurangi beban pajak, (viii) menghindari restriksi mata uang, dan (ix) peluang mengembangkan bisnis. Bahaya penggunaan tax havens antara lain money laundering, penyalahgunaan perusahaan cangkang, pendanaan yang keliru, penggelapan pajak, dan ancaman pada stabilitas sistem keuangan.

Halaman:
Yustinus Prastowo
Yustinus Prastowo
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...