Jadi Dapil Baru di Pemilu 2024, RUU Pemekaran Papua Dikebut
Komisi II DPR menargetkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua bisa disetujui pengesahannya dalam beberapa bulan mendatang.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
"Ada tiga RUU terkait pemekaran di Papua yang pembahasannya dilakukan Komisi II DPR. Kami berusaha sebelum Juni 2022, seluruh RUU itu bisa disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Rifqi, seperti dilansir Antara, Minggu (17/4).
Menurut penjelasan Rifqi, pembentukan provinsi baru akan berdampak pada penambahan daerah pemilihan (dapil), sekaligus penambahan jumlah kursi anggota DPR RI yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.
"Pembentukan dapil sesuai amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka akan ada penambahan kursi DPR termasuk penambahan dapil yang harus disesuaikan segera agar sinkron dengan tahapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan," ujar Rifqi.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR sudah menyetujui tiga RUU terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4).
Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
“Penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik lagi,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan persnya, Jumat (8/4).
“RUU yang mengatur pemekaran tiga wilayah baru ini juga sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua,” lanjut Puan.
Kendati demikian, ada sebagian kalangan yang menolak rencana pemekaran. Penolakan itu salah satunya disampaikan Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Papua dan Papua Barat, Unas G Tabuni.
Dalam wawancara dengan portal berita Papua Jubi, Tabuni menilai pemerintah pusat semestinya melakukan pembenahan provinsi dan kabupaten/kota yang sudah ada, sebelum membentuk provinsi baru di Tanah Papua.
“Bereskan dulu provinsi dan kabupaten yang ada sekarang. Masing-masing tetapkan Peraturan Daerah bahwa Bupati dan Wakil Bupati harus anak daerah sendiri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus anak daerah sendiri, pegawai negeri sipil dan kepala dinas harus anak daerah sendiri. (Setelah pemekaran) tidak boleh ada tambahan TNI/Polri di Tanah Papua,” ujar Tabuni, seperti dilansir Jubi, Rabu (31/3).