Mengintip 8 Prospek Kerja Jurusan Hukum yang Prospektif

Tifani
Oleh Tifani
13 Oktober 2022, 12:53
prospek kerja jurusan hukum
pixabay.com/succo
Ilustrasi, ilmu hukum.

Hukum menjadi falkultas atau jurusan rumpun Soshum yang tinggi peminat. Pasalnya, prospek kerja jurusan hukum cukup menjanjikan dan memiliki banyak peluang. Mengutip ubl.ac.id, jurusan hukum adalah studi yang mempelajari berbagai sistem hukum yang berkaitan dengan kehidupan kemasyarakatan.

Di program studi ini, mahasiswa juga belajar mengenai perundang-undangan termasuk di dalamnya hukum dasar (konstitusi, hukum perdata, hukum dagang, hukum tata negara, hukum pidana, hingga hukum internasional, dengan cakupan yang cukup luas.

Advertisement

Lulusan jurusan hukum diharapkan dapat memahami seluk-beluk hukum dan sistem hukum di Indonesia, mempunyai keterampilan dan pengetahuan ilmiah untuk mengembangkan hukum.

Selain itu, lulusan ilmu hukum juga diharapkan untuk peka terhadap permasalahan keadilan dan masyarakat, mampu mengenali dan menganalisis permasalahan hukum, serta mampu menerapkan hukum dan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan masalah hukum.

Prospek kerja jurusan hukum sangat terbuka lebar, karena hampir semua instansi pemerintah dan perusahaan membutuhkan orang yang menguasai ilmu hukum. Berikut sederet prospek kerja jurusan hukum yang menjanjikan.

1. Pengacara

Pengacara, atau advokat, merupakan profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien.

Klien yang dimaksud dapat orang, badan hukum, atau lembaga lainnya. Setelah pengacara menerima kuasa dari klien maka timbul lah kewenangan pada dirinya untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum.

Dalam sistem penegakan hukum, pengacara yang punya kedudukan setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Seorang pengacara juga melakukan berbagai tugas yang berkaitan dengan urusan hukum dan penanganannya.

Pengacara bisa memberikan jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, pembuatan dokumen hukum lainnya seperti surat perjanjian dan surat wasiat, penyelesaian perselisihan dengan musyawarah, dan sebagainya. Dalam praktiknya, pengacara harus mengkhususkan diri pada bidang tertentu.

Tak heran ada firma hukum/kantor advokat yang fokus ke pekerjaan litigasi (jasa hukum di dalam pengadilan), tapi ada juga yang mengerjakan pekerjaan korporasi atau non-litigasi (jasa hukum di luar pengadilan).

2. Jaksa

Jaksa merupakan seseorang yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Pengangkatan dan pemberhentian Jaksa dilakukan oleh Jaksa Agung.

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Jaksa berwenang sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa harus dilakukan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain itu, tiap kali seorang Jaksa melaksanakan tugas dan wewenangnya maka ia harus bertindak atas dasar hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Selain di bidang pidana, Kejaksaan juga punya tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara serta di bidang ketertiban dan ketentraman masyarakat.

3. Hakim

Hakim adalah orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam persidangan. Seorang hakim bisa menjalankan tugas peradilan (yudisial) di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Peradilan Agama.

Ada juga hakim militer yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Militer. Secara garis besar, hakim punya kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.

Bedanya, hakim di peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata, hakim di peradilan tata usaha negara menangani sengketa tata usaha negara, hakim di peradilan agama menangani perkara antara orang-orang yang beragama Islam. Sedangkan hakim di peradilan militer menangani perkara tindak pidana militer.

Dalam melaksanakan tugas peradilan, seorang hakim nggak boleh membeda-bedakan orang dan harus menghormati asas praduga tak bersalah. Hakim bertugas menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselisihan dalam bidang hukum perdata oleh karena penguasa sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas peradilan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement