3 Tahapan Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam kehidupan, aspek penting dalam hidup salah satunya adalah lingkungan hidup. Manusia hidup bersama makhluk lain dalam kesatuan lingkungan hidup. Oleh karena itu perlu adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berkaitan dengan hal tersebut tentu menarik jika membahas terkait pengertian beserta perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Pengertian Lingkungan Hidup
Pengertian lingkungan hidup tercantum pada Pasal 1 ayat (1) UU PPLH jo. UU Cipta Kerja. Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Berkaitan dengan hal tersebut terdapat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ditetapkan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dapat diartikan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Ini termasuk untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Perencanaan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Demi mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, pemerintah pun mencantumkan ketentuan terkait perencanaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini tahapan perencanaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup selengkapnya.
1. Inventarisasi Lingkungan Hidup
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang pertama adalah inventarisasi. Inventarisasi ini meliputi inventarisasi di tingkat nasional, pulau atau kepulauan, dan wilayah ekoregion.
Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi tentang sumber daya alam. Sumber daya alam tersebut meliputi potensi dan ketersediaan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, bentuk kerusakan, dan konflik serta penyebab konflik yang timbul karena pengelolaan tersebut.
2. Penetapan Wilayah Ekoregion
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berikutnya yakni terkait penetapan wilayah ekoregion. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup. Ekoregion juga menjadi salah satu asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penetapan wilayah ekoregion tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang perlu dipertimbangkan tersebut adalah karakteristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, flora dan fauna, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat, dan hasil inventarisasi lingkungan hidup.
Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion, dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.
3. Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tahap ketiga yakni terdiri atas rencana nasional, rencana provinsi, rencana kabupaten/kota. Untuk memahaminya, berikut penjelasan terkait rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan pada tiga regional tersebut:
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional disusun berdasarkan inventarisasi nasional.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi
Berikutnya, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi tersebut disusun berdasarkan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat nasional, inventarisasi tingkat pulau atau kepulauan, dan inventarisasi tingkat ekoregion.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
Selanjutnya, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota disusun berdasarkan 3 hal. Ketiga hal tersebut yakni rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi, inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan inventarisasi tingkat ekoregion.
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut akan disusun oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Penyusunannya akan memperhatikan aspek keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim.
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut nantinya akan diatur dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tersebut berupa peraturan pemerintah untuk tingkat nasional, peraturan daerah provinsi untuk tingkat provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota di tingkat kabupaten/kota.
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan memuat rencana terkait pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan adaptasi serta mitigasi terhadap perubahan iklim.
Eksistensi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup penting karena hadir sebagai dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat pengaturan terkait rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Aturan tersebut menentukan bahwa dalam rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di dalamnya juga terdapat rencana perlindungan dan pengelolaan mutu laut.