Memahami Teori Social Engineering Roscoe Pound

Annisa Fianni Sisma
3 Februari 2023, 15:00
Roscoe Pound
Pound Civil Justice Institute
Ilustrasi, Roscoe Pound.

Roscoe Pound dikenal sebagai ahli hukum terkemuka aliran sociological jurisprudence dan pragmatic legal realism. Roscoe Pound memiliki keinginan untuk mengubah hukum dari tataran yang teoretis atau law in book menjadi hukum yang dalam kenyataan atau law in action.

Roscoe Pound lahir pada 27 Oktober 1870 di Nebraska, Amerika Serikat. Orang tuanya adalah Stephen Bosworth Pound dan Laura Pound. Ia merupakan lulusan universitas Nebraska kemudian melanjutkan sekolah hukum di Harvard Law School.

Berkaitan dengan hal itu, menarik membahas teori social engineering Roscoe Pound. Simak ulasan mengenai teori Roscoe Pound tersebut melansir dari Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran (2014) yang berjudul ‘Khazanah Roscoe Pound’ oleh Atip Latipulhayat.

Teori Social Engineering

Teori Kepentingan Roscoe Pound
Teori Kepentingan Roscoe Pound (alchetron.com)
 

Social Engineering oleh Roscoe Pound menggunakan dua kata. Pertama social yakni merujuk pada kelompok individu yang membentuk masyarakat. Kedua, Engineering yakni ilmu terapan yang digunakan insinyur untuk menghasilkan produk akhir yang dibutuhkan masyarakat.

Pemikiran ini lahir saat Amerika Serikat (AS) mengalami periode perubahan masyarakat yang signifikan. Namun pada saat yang sama, para ahli hukum justru berpikir secara statis dan menempatkan hukum sebagai sesuatu yang fixed. Roscoe Pound pun berpendapat bahwa hukum dapat digunakan sebagai sarana perubahan sosial sehingga ahli hukum dan hakim harus berhenti bersikap kaku dan rigid, melainkan beradaptasi dan mengakomodasi perubahan.

Social engineering atau dikenal sebagai rekayasa sosial adalah konsep sentral dan dominan dari keseluruhan pemikiran Roscoe Pound. Hal ini menjadi konsekuensi logis pemikiran Pound dengan basis sosiologi.

Roscoe Pound menjadikan sosiologi sebagai fondasi utama menciptakan teori hukumnya. Ide utama dalam teori hukumnya yakni mentransformasikan hukum dalam tataran teori menjadi hukum dalam tatanan realitas. Baginya, hukum tak boleh diisolasi dan terisolasi dari realitas sosial yang dinamis. Pemikiran ini digolongkan pada aliran sociological jurisprudence.

Pemikiran ini sebagai respon terhadap paham positivisme hukum dan metode common law yang dominan hingga akhir abad ke-20. Baginya, positivisme hukum tidak responsif terhadap perubahan sosial dan tak mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Untuk memahami aliran sociological jurisprudence yakni dengan memahami tantangannya. Tantangan tersebut berupa kelakuan hukum dalam bingkai positivisme hukum. Bagi Roscoe Pound, positivisme hukum menjadikan hukum terisolasi dari realitas sosial.

Berdasarkan penjelasan di atas, aliran sociological jurisprudence akan dipahami sebagai upaya menjaga hukum agar tidak terjebak. Caranya yakni dengan pendekatan sehingga hukum relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...