Entitas Bisnis adalah Bentuk Usaha, Ini Jenis-jenisnya

Siti Nur Aeni
6 Juli 2022, 14:06
entitas bisnis adalah
ANTARA FOTO/Feny Selly/AWW.
Ilustrasi, petugas memberikan pelayanan pada anggota di Rumah Koperasi Nusantara Pos Prioritas Palembang,Sumatera Selatan.

Entitas merupakan sebuah istilah yang sering muncul di berbagai bidang, tak terkecuali dalam sektor bisnis. Entitas dalam bisnis sering disebut sebagai entitas bisnis. Secara sederhana entitas bisnis adalah lembaga atau organisasi yang menjalankan sebuah usaha.

Pengertian Entitas Bisnis

Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas konsep entitas bisnis. Namun sebelum beranjak ke pengertian entitas bisnis, tak adalah salahnya untuk memahami terlebih dahulu makna entitas.

Menurut penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia, entitas diartikan sebagai satuan yang berwujud. Sementara itu dalam buku “Manajemen Basis Daya Menggunaakn MySQL”, entity atau entitas adalah objek di dunia nyata yang bisa dibedakan dengan objek lain. Objek tersebut bisa berupa orang, benda, atau hal lain.

Dalam bidang ekonomi entitas dimaknai sebagai sebagai unit usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi untuk mendapatkan keuntungan. Sementara itu makna dari entitas bisnis adalah organisasi yang dibuat dengan tujuan untuk menjalankan aktivitas ekonomi, terlibat dalam perdagangan, atau menjadi bagian dalam aktivitas sejenis.

Jenis-jenis Entitas Bisnis

Berdasarkan keterangan di akseleran.co.id, entitas bisnis terbagi atas beberapa jenis. Setiap jenisnya akan menentukan struktur organisasi dan sistem perpajakan yang mengenainya.

Jenis entitas bisnis juga akan mempunyai implikasi hukum dan keuangan atas bisnis yang sedang dijalankan. Jumlah pajak yang harus dibayarkan juga akan menyesuaikan jenis entitas tersebut. Adapun jenis-jenis entitas bisnis yang dimaksud, sebagai berikut:

1. Perseorangan

Perseorangan atau kepemilikan tunggal adalah jenis entitas paling sederhana dengan satu orang sebagai pemilik untuk menjalankan usaha. Bagi Anda yang baru saja menjalankan bisnis dan Anda merupakan satu-satunya pemilik usaha tersebut, maka entitaas usaha yang Anda miliki bisa dicatat sebagai perseorangan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...