Pembukaan UUD 1945, Isi, Makna, dan Pokok Pikiran

Destiara Anggita Putri
14 Juli 2023, 13:03
Pembukaan UUD 1945
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.
Ilustrasi, upacara memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi dalam konteks tata negara Republik Indonesia. Selain itu, UUD 1945 juga merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan  produk hukum di Indonesia.

Secara sistematika, UUD 1945 terdiri atas tiga unsur pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Pada bagian pembukaan, terdapat empat pokok pikiran yang secara yuridis merupakan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. 

Lantas, seperti apa  isi pembukaan UUD 1945? Berikut di bawah ini informasi lengkapnya. 

Isi Pembukaan UUD 1945

Dilansir dari laman resmi DPR RI, berikut pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang terdiri dari 4 alinea, yaitu

Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 (Unsplash)

Alinea 1

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Alinea 2

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea 3

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea 4

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.`

Makna Pembukaan UUD 1945

Berikut di bawah ini penjelasan mengenai makna pembukaan UUD 1945 yang terkandung di setiap alinea nya.

Alinea 1

Berikut adalah makna pembukaan UUD 1945 alinea 1

  • Pernyataan objektif Indonesia penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.
  • Pernyataan subjektif Indonesia, yakni aspirasi bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan.
  • Pemerintahan Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa.
  • Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajahan dalam segala bentuk.

Alinea 2

Berikut adalah makna pembukaan UUD 1945 alinea 2

  • Mengungkapkan cita-cita bangsa Indonesia, yakni Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
  • Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil dari perjuangan bangsa melawan penjajahan.
  • Pemanfaatan momentum untuk menyatakan kemerdekaan.
  • Kemerdekaan bukan akhir, tapi harus diisi dengan mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Alinea 3

Berikut adalah makna pembukaan UUD 1945 alinea 3.

  • Motivasi spiritual yang luhur, Kemerdekaan merupakan rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
  • Keinginan bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang berkesinambungan antara material dan spiritual, juga dunia dan akhirat.
  • Pengukuhan pernyataan Proklamasi.

Alinea 4

Berikut adalah makna pembukaan UUD 1945 alinea 4.

Menegaskan tujuan dan prinsip Indonesia untuk mencapai tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia.

  • Bangsa Indonesia memiliki fungsi yang sekaligus menjadi tujuan.
  • Negara Indonesia berbentuk Republik dan berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi).
  • Negara Indonesia memiliki dasar falsafah Pancasila
  • Kemerdekaan Indonesia disusun dalam UUD 1945.

Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019) karya Edi Rohani, terdapat empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Berikut penjelasannya:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...