Mencermati Tata Cara Sholat Jumat dan Ketentuannya
Sholat Jumat merupakan ibadah yang sifatnya wajib dikerjakan oleh umat Islam khususnya seorang laki-laki yang sudah baligh. Untuk melaksanakannya, terdapat tata cara sholat Jumat yang wajib dipahami.
Hukum sholat Jumat adalah wajib, maka jika ditinggalkan dengan sengaja sebanyak tiga kali, orang tersebut pun akan termasuk dalam golongan kafir. Hal ini selaras dengan hadis Rasulullah SAW yakni sebagai berikut:
"Siapa pun yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah taala akan menutup hatinya sehingga tak mampu menerima hidayah." (HR. Ahmad dan al-Hakim).
Tak cukup apabila hanya mengerjakannya sebagai ibadah. Tata caranya pun wajib dipahami dengan rinci. Untuk mengetahui tata cara sholat Jumat lebih lanjut, simak uraian berikut.
Tata Cara Sholat Jumat
Melansir dari laman islam.nu.or.id, sholat Jumat dilaksanakan mulai dari niat hingga salam. Ada pun penjelasannya yang lebih rinci yakni sebagai berikut:
1. Niat
Niat sholat Jumat dibedakan menjadi 2 yakni sebagai makmum. Berikut niatnya sebagai makmum:
أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ مَأْمُومًا لِلهِ تَعَالَى
Ushallî fardha jumu’ati ma’mûman lillâhi ta’âlâ.
Artinya, “Saya sholat Jumat sebagai makmum karena Allah ta’âlâ.”
Sementara itu, niat sholat Jumat sebagai imam yakni:
أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ إِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
Ushallî fardhal jumu’ati imâmal lillahi ta’âlâ.
Artinya, “Saya sholat Jumat sebagai imam karena Allah ta’âlâ.”
Apabila seseorang terlambat menuju sholat Jumat sehingga tidak sempat melakukan satu rekaat bersama imam sehingga tidak sempat ruku’ bersama imam di rekaat kedua, maka sholatnya harus disempurnakan menjadi sholat Dzuhur empat rekaat, meski niatnya sholat Jumat. Artinya, apabila seorang makmum terlambat, maka ia tetap wajib melaksanakan sholat dengan niat sholat Jumat tetapi harus disempurnakan menjadi sholat Dzuhur 4 rekaat.
2. Waktu Pelaksanaan
Adapun hal lain dalam tata cara sholat Jumat adalah waktu pelaksanaannya. Waktunya sama dengan sholat Dzuhur yakni saat matahari tergelincir hingga bayangan benda menjadi sepanjang bendanya.
Namun, jika waktu tidak cukup untuk melakukan dua rekaat dan dua khutbah atau sekedar ragu apabila waktunya tidak cukup, maka wajib disempurnakan menjadi sholat dzuhur. Sama halnya waktu Dzuhur yang sudah yakin telah selesai atau sekedar menduga kuat, maka wajib menyempurnakannya menjadi sholat Dzuhur.
3. Memenuhi Syarat Sholat Jumat
Selain itu, setiap muslim yang melaksanakan sholat Jumat wajib mempunyai tiga kategori syarat. Ketiga kategori syarat tersebut adalah syarat wajib, syarat sah, dan syarat in’iqad.
Pertama, syarat wajib adalah sifat yang melekat pada diri seseorang yang wajib tidaknya sholat itu tergantung ada atau tidaknya syarat itu. Syarat wajib tersebut ada tujuh yakni: beragama Islam, telah baligh, merdeka, berakal sehat, laki-laki, sehat, dan bermukim.
Syarat bermukim ini dikenal dua istilah yakni muqim atau bermukim dan mustauthin atau berdomisili. Makna berdomisili berbeda dengan makna pada umumnya. Berikut penjelasannya dalam kitab Syarhul Yaqutin Nafis oleh Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri:
“Mustauthin adalah orang yang menganggap tempat ia tinggal seketika itu adalah tanah airnya, tidak akan berpindah-pindah seiring perubahan musim kecuali ada kebutuhan saja. Juga, tak pernah berpikir untuk meninggalkan tempat tersebut.”
“Adapun muqîm adalah orang yang menetap di suatu daerah dan tidak bermaksud untuk tinggal selamanya di sana, seperti santri, atau pedagang.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri, Syarhul Yaqûtin Nafîs, halaman 235).
Kedua, syarat sah adalah sah atau tidaknya sholat Jumat ini tergantung apakah syarat sahnya terpenuhi atau tidak. Syarat ini sama persis dengan syarat sah sholat Dzuhur dan sholat lainnya.
Bedanya, ada 6 tambahan yakni waktunya, tempat pelaksanaannya yakni di sekitar pemukiman, jamaah mencapai 40 orang atau lebih laki-laki, dilakukan secara berjamaah, dan tidak boleh ada dua jamaah sholat di satu daerah.
Ketiga, syarat in’iqad adalah syarat yang menentukan sholat Jumat itu dapat menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur jamaah yang lain atau tidak. Maksudnya adalah seseorang sah dalam melaksanakan sholat Jumat tetapi tidak menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur jamaah lain, sehingga umat muslim lainnya wajib melaksanakan sholat Dzuhur tersebut.
Syarat ini’qad tersebut pada umumnya yakni syarat wajib dan syarat sah terpenuhi sempurna. Atas hal ini, Syekh Abu Bakr Usman bin Muhammad Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin menjelaskan 6 macam jamaah sholat Jumat:
- Golongan yang wajib melaksanakan sholat Jumat, tetapi tidak memenuhi syarat sah dan tidak melakukannya secara sukarela. Contohnya, orang yang murtad dari agama Islam.
- Golongan yang memenuhi semua syarat yang ditetapkan, maka sholat Jumat-nya in'iqad.
- Golongan yang wajib melaksanakan sholat Jumat dan memenuhi syarat sah, tetapi tidak dilakukan secara sukarela. Contohnya, orang yang hanya tinggal tetap (muqîm) dan tidak memiliki tempat tinggal (mustauthin). Juga orang yang hanya mendengar adzan Jumat dari suatu daerah, tetapi tidak berada di sana dan bukan bagian dari mereka.
- Golongan yang tidak wajib, tidak memenuhi syarat sah, dan tidak melakukannya secara sukarela. Contohnya, orang kafir, anak kecil yang belum dewasa, orang gila, ayan, dan orang yang mabuk tetapi tidak secara sengaja.
- Golongan yang tidak wajib, tidak melakukannya secara sukarela, tetapi sah jika melakukannya. Contohnya, anak kecil yang sudah dewasa, budak, perempuan, khuntsa (orang yang memiliki kelamin ganda; laki-laki dan perempuan), dan musafir.
- Golongan yang tidak wajib melaksanakan sholat Jumat, tetapi sah dan melakukannya secara sukarela jika memungkinkan. Contohnya, orang yang sedang sakit atau dalam keadaan darurat yang menghalangi mereka untuk berjamaah.