Susunan Upacara 17 Agustus sesuai Surat Edaran Kemendikbudristek
Setiap tanggal 17 Agustus, setiap sekolah, perusahaan, instansi pemerintahan, hingga Istana Kepresidenan menyelenggarakan upacara bendera untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI.
Dalam pelaksanannya, umumnya terdapat susunan upacara bendera yang wajib diikuti. Berbeda dengan upacara hari senin, upacara 17 Agustus memiliki susunan upacara yang berbeda.
Beberapa perbedaan tersebut antara lain adanya pembacaan teks Proklamasi hingga pasukan pengibar bendera merah putih yan terbagi menjadi tiga bagian, yaitu pasukan 17, pasukan 8 dan pasukan 45
Lantas, seperti apa susunan upacara 17 Agustus yang baik dan benar? Berikut di bawah ini susunan upacara 17 Agustus sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kemendikbudristek.
Unsur-unsur Pelaksanaan Upacara Bendera
Dilansir dari pasal 5-7 peraturan Mendikbud sebelumnya, unsur pelaksanaan petugas upacara bendera umumnya terdiri dari pejabat upacara, petugas upacara, dan peserta upacara.
Berikut di bawah ini penjelasan lengkapnya
1. Pejabat Upacara Bendera
Dalam pasal 5, disebutkan pejabat upacara terdiri atas:
- Pembina upacara
- Pemimpin upacara
- Pengatur upacara
- Pemandu upacara
2. Petugas Upacara Bendera
Dalam pasal 6, disebutkan ada 7 petugas upacara bendera, antara lain:
- Pembawa naskah Pancasila
- Kelompok atau pasukan pengibar bendera
- Pembaca teks Pembukaan UUD 1945
- Pembaca teks janji siswa
- Pembaca do'a
- Dirigen atau pemimpin lagu
- Kelompok paduan suara
3. Peserta Upacara Bendera
Dalam pasal 7, peserta upacara sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Kepala sekolah
- Wakil kepala sekolah
- Guru-guru
- Tenaga kependidikan
- Peserta didik
- Tamu undangan.
Tujuan Melaksanakan Upacara Bendera
Berdasarkan pasal 3 peraturan Mendikbud No. 22 tahun 2018, disebutkan beberapa tujuan melaksanakan upacara bendera adalah sebagai berikut:
- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI
- Mempertebal semangat kebangsaan dan rasa cinta tanah air
- Membiasakan untuk menumbuhkan sikap tertib serta disiplin
- Meningkatkan kemampuan sikap kepemimpinan
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab
- Membiasakan sikap kekompakan dan kerjasama
Manfaat Melaksanakan Upacara Bendera
Terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh para siswa yang rutin menghadiri upacara bendera, antara lain:
1. Meningkatkan Kekompakan
Manfaat yang pertama yakni dapat meningkatkan kekompakan dan kebersamaan antara siswa dan tenaga pengajar. Saat mengikuti aktivitas ini, peserta upacara harus kompak dalam mengikuti aturan dan aba-aba yang diberikan oleh petugas upacara. Hal ini dapat meningkatkan rasa kebersamaan selama mengikuti susunan upacara bendera dari awal sampai akhir.
2. Menumbuhkan Jiwa Nasionalisme
Mengikuti upacara bendera juga dapat menumbuhkan jiwa nasionalisme di antara para siswa. Hal ini dikarenakan upacara bendera bisa menjadi salah satu cara untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan.
3. Menumbuhkan Jiwa Kepemimpinan
Manfaat upacara bendera selanjutnya yakni menumbuhkan jiwa kepemimpinan di antara para siswa dan siswi.
Dalam pelaksanaannya, biasanya siswa dan siswi diminta untuk menjadi petugas upacara secara bergantian. Hal ini menuntut siswa dan siswi untuk bisa memimpin jalannya upacara dengan baik dan benar sesuai dengan arahan pembaca naskah.
4. Membiasakan Bersikap Disiplin
Manfaat lainnya yaitu membiasakan para siswa dan siswi menerapkan perilaku disiplin. Pasalnya, peserta upacara wajib mengikuti susunan upacara dengan tertib dan teratur.
Bahkan, beberapa sekolah menempatkan siswa dan siswinya di posisi khusus jika terlambat menghadiri upacara.
5. Membiasakan Berpakaian Rapi
Saat upacara berlangsung, para siswa dan diminta untuk memakai pakaian yang rapi dan lengkap. Adapun yang dimaksud dengan berpakaian rapi yaitu memasukkan baju ke dalam rok atau celana, menggunakan atribut seperti topi, dasi, dan sepatu berwarna hitam.
Melalui cara ini, siswa dan siswi akan terbiasa mengenakan berpakaian yang bersih dan rapi
Susunan Upacara 17 Agustus
Berdasarkan pedoman upacara 17 Agustus di HUT ke-77 Kemerdekaan RI dari Kemendikbudristek lalu, berikut susunan upacara 17 Agustus:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya, jika ada
- Amanat pembina upacara
- Pembacaan do'a
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Petugas pembaca do'a diharapkan menjelaskan bahwa doa upacara akan dibacakan secara agama tertentu, lalu mempersilahkan kepada peserta upacara yang tidak beragama tersebut untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Sedangkan sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang, jajaran TNI dan Polri, kantor instansi pemerintah, dan kantor swasta diharapkan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain.
Satu hari sebelumnya, yakni pada 16 Agustus, warga diimbau mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui televisi, radio, YouTube, dan media online (daring) lainnya.
Di samping upacara, warga juga diajak untuk memasang umbul-umbul, poster, dekorasi, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan sekitar sejak 20 Juni 2023. Lalu, adakan program dan kegiatan daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.