4 Cara Cek BI Checking Online yang Mudah dan Cepat

Destiara Anggita Putri
23 Agustus 2023, 12:51
cara cek bi checking online
Freepik
Ilustrasi, mengecek skor kredit secara online.

Di sistem keuangan Indonesia, terdapat cara untuk mengecek kesehatan finansial seseorang, yakni melalui BI Checking, yang sejak 2018 diubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Meski ada perubahan nama, masyarakat awam masih menyebut istilah BI Checking ketika merujuk pada sistem yang ditujukan untuk melihat kesehatan finansial.

Secara umum, BI Checking adalah sistem yang berisi informasi tentang riwayat kredit dari debitur yang menunjukkan seberapa lancar seorang debitur dalam melunasi hutang kreditnya. Hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi orang yang ingin mengajukan kredit namun memiliki keterbatasan dalam membayar.

BI Checking biasanya dijadikan syarat ketika seseorang hendak mengajukan pinjaman atau membuat kartu kredit. Oleh karena itu, riwayat seseorang di BI Checking ini penting untuk selalu dipantau dan tidak disepelekan.

Saat ini, pengecekannya sendiri bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara cek BI Checking online? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Ilustrasi, mengecek skor kredit secara online.
Ilustrasi, mengecek skor kredit secara online. (Freepik)

Syarat Cek BI Checking Online

Sebelum melakukan cek BI Checking secara online, debitur perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu. Berikut persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pengecekan tersebut:

1. Syarat Debitur Perorangan

  • KTP untuk Warga Negara Indonesia
  • Paspor bagi Warga Negara Asing

2. Syarat Debitur Badan Usaha

  • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

3. Syarat Debitur yang Meninggal Dunia

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Cara Cek BI Checking Online

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, barulah debitur bisa melihat BI Checking mereka.  Saat ini, debitur bisa mengecek BI Checking secara online.  Cara ini cocok bagi debitur yang memiliki kesibukan yang padat sehingga tidak bisa mengecek secara langsung di kantor OJK.

Terdapat empat platform yang bisa digunakan untuk mengecek catatan kredit, baik melalui HP maupun laptop.

Berikut di bawah ini penjelasan langkah dan caranya yang bisa diikuti.

1. Melalui Situs iDebku

Saat ini, debitur bisa melihat BI checking online melalui situs idebku.ojk.go.id, Berikut ini langkah-langkah melihat BI Checking melalui situs iDebku yang bisa diikuti:

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih Pendaftaran
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha yang tersedia. Pastikan informasi benar dan sesuai.
  • Jika sudah sesuai, klik Selanjutnya untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung.
  • Klik tombol Ajukan Permohonan
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
  • Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu Status Layanan dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
  • Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).

Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK, debitur bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.

2. Melalui Laman IDScore.id

Selain situs iDebku, debitur juga bisa mengakses laman IDScore.id untuk melihat BI Checking mereka. Dilansir dari websitenya,  iDeScore.id adalah layanan informasi perkreditan berbasis data komprehensif yang diolah menjadi informasi bernilai tambah berupa credit scoring.

Berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti bila ingin mengecek BI Checking lewat laman ini. 

  • Buka laman www.idscore.id
  • Login dengan masukkan username dan password. Jika belum memiliki akun kamu perlu mendaftar terlebih dahulu, dan ikuti langkah serta ketentuan yang diminta.
  • Jika sudah masuk akun, pilih menu 'Cek Skor Kredit Anda Sekarang'.

3. Melalui Aplikasi Skor Life

Skor Life merupakan aplikasi cek skor kredit dan kredibilitas yang juga bisa digunakan untuk melihat BI Checking. Berikut ini langkah-langkah menggunakannya. 

  • Buka aplikasi Skor Life (jika belum punya, bisa diunduh melalui App Store atau Play Store)
  • Login
  • Isi data diri yang diminta untuk memperlihatkan skor kredit
Ilustrasi, mengecek skor kredit secara online.
Ilustrasi, mengecek skor kredit secara online. (Freepik)

4. Melalui Website Cekaja.com

Terakhir, bisa melalui situs cekaja.com, yaitu portal perbandingan finansial dan asuransi yang bisa diakses untuk melihat BI Checking debitur.

Berikut ini langkah-langkahnya. 

  • Buka laman https://www.cekaja.com/
  • Pilih tombol Cek Skor Anda pada bagian atas kanan layar
  • Isi form dengan melengkapi data yang diminta
  • Ikuti hingga akhir hingga muncul informasi tentang skor riwayat kredit milikmu

Skor Kredit SLIK OJK 

Penilaian atau skor kredit dalam BI checking atau SLIK OJK terdiri dari beberapa jenis. Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.

Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5. Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:

  • Skor 1 (Kredit Lancar): debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk melunasi cicilan tiap bulan beserta bunganya tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2 (Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus): debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
  • Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
  • Skor 4 (Kredit Diragukan): debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
  • Skor 5 (Kredit Macet): debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...