Memahami Langkah-langkah dalam Cara BI Checking Online

Annisa Fianni Sisma
13 Februari 2023, 14:52
Cara BI Checking Online
OJK
Ilustrasi, logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BI checking online adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. Saat ini, BI checking telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Perubahan nama ini terjadi, karena fungsi pengawasan perbankan dan lembaga keuangan tak lagi menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI), melainkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, di masyarakat istilah BI checking masih digunakan.

Mengutip ojk.go.id, SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. SLIK mampu memperlancar proses penyediaan dana, dan penerapan manajemen risiko pembiayaan atau kredit.

Selain itu, SLIK juga digunakan untuk penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) pelapor SLIK, verifikasi untuk kerjasama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Cara BI checking tersedia dalam dua cara, yakni online atau daring dan luring atau offline. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut cara BI checking secara online selengkapnya, dilansir dari laman IDEB atau Layanan Informasi Debitur SLIK.

Cara BI Checking secara Online

Cara BI Checking Online
Cara BI Checking Online (OJK)
 

Cara BI checking online sangat mudah dilakukan. Untuk melakukan pengecekan BI secara online atau SLIK OJK, simak penjelasan dalam beberapa tahapan di bawah ini melansir dari Panduan Singkat Layanan Informasi Debitur SLIK Secara Online oleh OJK.

1. Kunjungi Laman Resmi BI Checking 

Langkah pertama dalam cara BI checking online adalah mengunjungi laman https://idebku.ojk.go.id. Kemudian tunggu beberapa saat hingga muncul laman perintah berikutnya.

2. Klik “Pendaftaran”

Setelah mengunjungi laman tersebut, cara BI checking online berikutnya adalah dengan klik “Pendaftaran”. Terlihat ada keterangan antara pilihan “Pendaftaran” yakni untuk mengajukan permintaan iDeb oleh debitur perseorangan atau badan usaha dan “Status Layanan” untuk melakukan pengecekan situs layanan iDeb yang telah diajukan sebelumnya.

3. Isi Data Registrasi

Cara BI Checking Online
Cara BI Checking Online (OJK)
 

Setelah klik “Pendaftaran”, cara BI checking online berikutnya adalah mengisi formulir online dengan tepat. Pada langkah pertama cek terlebih dahulu ketersediaan layanan.

Isi kolom “Jenis Debitur” dengan “Perseorangan” atau “Badan Usaha” atau “Debitur Meninggal Dunia”. Selanjutnya, isi kolom “Kewarganegaraan Debitur” dengan “WNA” atau “WNI”.

Berikutnya, pada kolom “Jenis Identitas Debitur” dengan “KTP” dan masukkan Nomor Identitas Debitur. Selanjutnya masukan kode captcha yang tertera dan klik “Next”

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement