Apa yang Perlu Dibawa ke TPS saat Mencoblos? Ini Informasinya

Destiara Anggita Putri
12 Februari 2024, 07:30
Apa yang Perlu Dibawa ke TPS saat Mencoblos
Katadata
Ilustrasi, surat suara untuk Pemilu.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pada 14 Februari 2024 mendatang, Pemilu atau Pemilihan Umum akan dilaksanakan secara rentak di Indonesia. Untuk memastikan agar seluruh masyarakat bisa berpartisipasi, KPU atau Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional. 

Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun sebelum datang ke TPS, Pemilih perlu memperhatikan dokumen yang wajib dibawa untuk dipersiapkan.

Lantas, dokumen apa saja yang perlu dibawa ke TPS saat hari pemungutan suara Pemilu 2024?. Berikut di bawah ini informasinya.

Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS Pemilu 2024

Berikut ini penjelasan mengenai tiga dokumen yang perlu dibawa oleh pemilih saat datang ke TPS saat pemilu 2024.

Simulasi pemantapan pemilu di Solo
Apa yang Perlu Dibawa ke TPS saat Mencoblos (ANTARA FOTO/Maulana Surya/rwa.)

1. Formulir C-6 Pemberitahuan

Melansir dari website resmi KPU, pemilih wajib membawa formulir C-6 yang merupakan undangan resmi untuk mencoblos di TPS. Pemilih harus membawa formulir ini sebagai bukti bahwa mereka memiliki hak untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara yang ditentukan.

Formulir ini diterima oleh pemilih sebagai pemberitahuan resmi dari KPU terkait dengan tempat dan waktu pencoblosan. Kehadiran formulir C-6 juga membantu petugas TPS dalam memeriksa dan memastikan bahwa pemilih memiliki hak pilih di TPS tersebut.

2. KTP-elektronik

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-elektronik adalah dokumen identitas resmi yang mengidentifikasi pemilih sebagai warga negara Indonesia. KTP-elektronik diperlukan sebagai syarat utama untuk mencoblos di TPS.

Pemilih harus membawa KTP-elektronik mereka untuk memverifikasi identitas dan memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk memberikan suara.

Adapun tujuannya yaitu untuk membantu mengurangi potensi kecurangan pemilu. Juga memastikan bahwa setiap pemilih hanya memberikan suara satu kali.

3. Surat Keterangan (Suket) Perekaman e-KTP

Bagi pemilih yang belum memiliki KTP-elektronik dan formulir C-6, mereka wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri. Suket ini menjadi pengganti sementara KTP-elektronik dan formulir C-6 yang memungkinkan pemilih untuk tetap memberikan suara di TPS.

Adapun tujuan dari membawa dokumen in yaitu untuk memastikan bahwa pemilih yang belum memiliki KTP atau formulir C-6 tetap dapat berpartisipasi dalam proses pemilu dan menjaga hak pilihnya.

Dengan demikian, pemilih dapat memberikan suara dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kehadiran dokumen-dokumen ini juga membantu menjaga integritas dan validitas proses pemilu, serta mencegah potensi pelanggaran hukum.

Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Tasikmalaya
Apa yang Perlu Dibawa ke TPS saat Mencoblos (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wpa.)

Jadwal dan Waktu Pencoblosan di TPS Pemilu 2024

Berikut ini informasi mengenai hari, tanggal, waktu dan lokasi pemungutan suara atau pencoblosan untuk Pemilu 2024 serentak yang telah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan cara cek lokasi TPS bagi masing-masing Pemilih:

  • Hari, Tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
  • Waktu: Pukul 07.00-13.00 waktu setempat
  • Lokasi: TPS masing-masing Pemilih.

Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024

Pemilih yang telah terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah dapat mengecek TPS untuk mencoblos pada 14 Februari 2024. Berikut ini caranya:

  • Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
  • Lalu klik tombol Pencarian
  • Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
    - Untuk informasi nomor dan lokasi TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas
    - Untuk informasi alamat potensial TPS dapat dilihat pada bagian kiri bawah
  • Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan Data anda belum terdaftar!. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

Itulah rangkuman informasi mengenai dokumen apa yang perlu dibawa ke TPS saat mencoblos serta jadwal dan cara mengecek lokasi TPS Pemilu 2024. 

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...