Tak Perlu Undangan, Mulai 24 Januari Masyarakat Bisa Booster Kedua

Image title
21 Januari 2023, 12:26
vaksinasi, vaksin booster, vaksin covid-19
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nym.
Ilustrasi, tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis pertama kepada warga di RSUD Kota Mataram di Mataram, NTB, Jumat (16/12/2022).

Kementerian Kesehatan mengumumkan masyarakat sudah dapat menerima vaksinasi Covid-19 booster kedua mulai 24 Januari 2023. Vaksinasi booster ini, sudah dapat diterima masyarakat tanpa perlu menunggu mendapatkan tiket atau undangan.

“Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia di atas 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket atau undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual, sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril, dalam keterangan resmi.

Pemberian vaksin Covid-19 booster kedua ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.

Untuk vaksinasi booster kedua ini, jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta memperhatikan vaksin yang ada.

Syahril menjelaskan, pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua ini, diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak booster pertama. Selain itu, vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Ia juga mengingatkan, agar masyarakat yang belum melakukan vaksinasi, maupun yang belum melengkapi dosis primer dan booster, agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ujarnya.

Adapun, regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, adalah sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...