1.466 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023

Image title
22 Maret 2023, 13:43
Hari Raya Nyepi, Narapidana
Freepik
Ilustrasi, narapidana.

Dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 2023, sebanyak 1.466 narapidana beragama Hindu yang tersebar di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia menerima remisi khusus (RK).

Mengutip Antara, Rabu (22/3), Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, dari total penerima RK Hari Raya Nyepi tersebut, 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian

"RK I ini artinya setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana di dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan). Sementara, narapidana yang memperoleh RK II atau langsung bebas sebanyak tiga orang," ujar Rika, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, dari total 2.062 narapidana beragama Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia, Ditjenpas menyetujui remisi untuk 1.466 orang tahun ini.

Daerah dengan narapidana penerima remisi terbanyak adalah Bali, yakni 1.018 orang. Disusul oleh Kalimantan Tengah sebanyak 82 orang , Nusa Tenggara Barat (NTB) 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

Sebagai informasi, RK merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi tersebut, telah diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Rika.

Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik. Selain itu, para warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Rika menambahkan, pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Tidak hanya itu, pemberian remisi dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni yang terjadi di sebagian besar lapas dan rutan.

Data Ditjenpas per 16 Maret 2023 menunjukkan, warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana sebanyak 220.842 orang di antaranya narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...