Kurs Pajak Sepekan Mendatang, Rupiah Menguat Terhadap Lima Mata Uang

Image title
26 Agustus 2020, 09:12
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 26 Agustus-1 September 2020, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat terhadap lima mata uang asing.
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 26 Agustus-1 September 2020, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat terhadap lima mata uang asing.

Kurs pajak untuk periode 26 Agustus hingga 1 September 2020 telah ditetapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 36/KM.10/2020. Dalam daftar kurs yang telah disusun, pergerakan nilai tukar rupiah mulai menunjukkan indikasi positif dengan penguatan terhadap lima mata uang asing.

Nilai tukar rupiah tercatat menguat terhadap kroner Norwegia dan Swedia masing-masing tercatat di level Rp 1.658,45 per kroner Norwegia dan 1.698,60 per kroner Swedia. Level ini masing-masing menguat 0,17% dan 0,29% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode 19-25 Agustus 2020.

Advertisement

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap rupee India dan Pakistan, masing-masing tercatat di level Rp 198,07 per rupee India dan Rp 88,08 per rupee Pakistan. Level ini tercatat menguat masing-masing 0,01% dan 0,23% dibandingkan level penetapan periode sebelumnya.

Nilai tukar untuk transaksi perpajakan juga ditetapkan menguat terhadap baht Thailand, dengan level penetapan untuk periode sepakan mendatang sebesar Rp 472,14 per baht. Level ini menguat 0,91% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara terhadap won Korea Selatan, posisi rupiah tidak berubah yakni di level Rp 12,51 per won.

Meski mulai ada pergerakan menguat, kurs pajak rupiah masih tercatat melemah terhadap beberapa mata uang utama dunia yang masuk dalam daftar. Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 14.829 per dolar AS, melemah 4 poin atau 0,02% dibandingkan sepekan sebelumnya.

Kemudian terhadap yuan Tiongkok, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 2.144,63 per yuan, melemah 0,4% dibandingkan periode sebelumnya. Lalu terhadap euro, rupiah ditetapkan di level Rp 17.563,17 per euro, melemah 0,33%.

Adapun, kurs pajak rupiah terhadap poundsterling Inggris nilai tukar ditetapkan sebesar Rp 19.494,2 per poundsterling, melemah 0,64% dibandingkan sepekan sebelumnya yang sebesar Rp 19.370,02 per poundsterling.

Terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia Tenggara yang ada dalam daftar, nilai tukar rupiah juga ditetapkan melemah. Untuk transaksi dengan dolar Singapura misalnya, rupiah ditetapkan di level Rp 10.831,36 per dolar Singapura, melemah 0,22% dibandingkan periode sebelumnya.

Kemudian terhadap ringgit Malaysia dan peso Filipina, kurs pajak rupiah ditetapkan masing-masing di level Rp 3.548,56 per ringgit dan Rp 304,97 per peso. Level penetapan untuk sepekan mendatang terhadap dua mata uang ini masing-masing melemah 0,33% dan 0,45% dibandingkan level penetapan sepekan sebelumnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement