Kurs Pajak 2-8 September, Rupiah Menguat Terhadap 23 Mata Uang Asing

Image title
2 September 2020, 10:46
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Kurs pajak rupiah untuk periode 2-8 September 2020 ditetapkan menguat terhadap 23 mata uang asing.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Kurs pajak rupiah untuk periode 2-8 September 2020 ditetapkan menguat terhadap 23 mata uang asing.

Setelah empat pekan melemah, kurs pajak rupiah berbalik arah dan ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang dalam daftar yang disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk periode 2-8 September 2020. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KM.10/2020, rupiah ditetapkan menguat terhadap 23 mata uang asing.

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditetapkan di level Rp 14.648 per dolar AS, menguat 181 poin atau 1,22% dibandingkan sepekan sebelumnya. Pada periode 26 Agustus hingga 1 September 2020, rupiah ditetapkan di level Rp 14.829 per dolar AS.

Advertisement

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap seluruh mata uang negara-negara Eropa yang ada dalam daftar. Terhadap euro, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan sebesar Rp 17.372,35 per euro, menguat 1,08% dibandingkan periode sebelumnya.

Kemudian, terhadap mata uang negara-negara Skandinavia yaitu kroner Norwegia, Denmark dan Swedia, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat masing-masing 0,51%, 1,05% dan 0,75%. Lalu terhadap poundsterling Inggris, rupiah ditetapkan di level Rp 19.414,51 per poundsterling, menguat 0,4% dibanding periode sebelumnya.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap seluruh mata uang negara-negara Asia. Terhadap yuan Tiongkok, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 2.130,35 per yuan, menguat 0,66% dibandingkan sepekan sebelumnya. Kemudian terhadap won Korea Selatan (Korsel), rupiah menguat 1,19% di level Rp 12,36 per won.

Nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan dengan dolar Singapura dan ringgit Malaysia masing-masing ditetapkan sebesar Rp 10.745,33 per dolar Singapura dan Rp 3.513,58 per ringgit. Level untuk periode 2-8 September 2020 ini masing-masing menguat 0,79% dan 0,98%.

Sementara, kurs pajak rupiah untuk transaksi pajak dengan baht Thailand ditetapkan di level Rp 468,71 per baht, menguat 0,72%. Kemudian, terhadap peso Filipina nilai tukar ditetapkan sebesar Rp 301,76 per peso, menguat 1,05%.

Sementara terhadap yen Jepang, nilai rupiah ditetapkan sebesar Rp 13.822,92 per 100 yen, menguat 1,39% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara untuk transaksi dengan riyal Arab Saudi dan rupee India, nilai rupiah ditetapkan menguat masing-masing 1,22% dan 0,015% dibandingkan sepekan sebelumnya.

Kurs pajak rupiah untuk transaksi perpajakan hanya ditetapkan melemah terhadap dua mata uang, yakni dolar Australia dan Selandia Baru. Terhadap dua mata uang ini, rupiah ditetapkan melemah masing-masing 0,07% dan 0,34%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement