Ombudsman Sebut Gaji Pegawai PLN Tak Dipotong, Tapi Bonus Terancam

Image title
8 Agustus 2019, 19:30
Pekerja melakukan perawatan jaringan listrik di Jakarta, Jumat (12/7/2019). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan tarif listrik pada 2019 tidak ada perubahan karena kurs rupiah sejauh ini jauh lebih kuat daripada yang diasumsika
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Ombudsman RI mengaku telah menerima klarifikasi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait kejadian listrik mati massal pada Minggu (4/8) dan kompensasi yang akan dibayarkan kepada masyarakat. Menurut Ombudsman, PLN tak akan memotong gaji pegawai untuk membayarkan kompensasi tersebut, meski bonus tetap terancam.

Anggota Ombudsman Laode Ida menjelaskan PLN dalam klarifikasinya menyebut tak akan memotong gaji pegawainya untuk membayarkan kompensasi kepada konsumen yang terdampak listrik mati massal baru-baru ini.  Namun, menurut dia, PLN menyebut bonus pegawai kemungkinan akan berkurang seiring pendapatan yang berkurang akibat kompensasi kepada konsumen tersebut. 

"Bonus (pegawai) akan terpotong, karena bonus itu diambil dari kinerja keuangan PLN. Jadi yang terpotong bukan gaji tapi bonus. Gajinya masih tetap dibayarkan, tapi bonusnya yang berkurang," ujar Laode kepada Katadata.co.id, Kamis (8/8).

(Baca: Ombudsman Desak PLN Ubah Kompensasi Listrik Mati karena Terlalu Kecil)

Ia menjelaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2012, kompensasi listrik mati dapat diberikan dalam bentuk keringanan tagihan sebesar 20 persen untuk pelanggan subsidi dan 35 persen untuk pelanggan nonsubsidi. Namun, perusahaan tak memiliki anggaran khusus untuk membayarkan kompensasi tersebut. 

"Kompensasi diatur dalam peraturan menteri, tapi tidak ada dana khusus untuk membayar (kompensasi). Jadi mekanismenya adalah memberikan potongan atas kewajiban bayar pelanggannya yang tentu akan mengurangi pendapatan PLN," 

Berkurangnya pendapatan PLN, lanjut dia, akan berdampaknya pada kinerja keuangan perusahaan. Hal ini, kemudian dapat berpengaruh pada bonus pegawai.

(Baca: Serikat Pekerja PLN Tolak Gaji Dipotong untuk Kompensasi Listrik Mati)

Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan pembayaran kompensasi listrik mati akan ditanggung renteng oleh 40.000 karyawan dengan memotong bonus pegawai. Adapun total kompensasi yang dibayarkan mencapai Rp839 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan PLN pada 2018, total beban kepegawaian yang dibayarkan perusahaan mencapai Rp 22,95 triliun. Total beban tersebut sebenarnya turun dibandingkan 2017 yang mencapai Rp 23,12 triliun.

Jika dirinci, beban kepegawaian paling besar adalah untuk pembayaran jasa produksi dan insentif prestasi kerja (bonus and performance incentives) sebesar Rp 6,38 triliun. Disusul imbalan kerja (employee benefits) sebesar Rp 5,32 triliun. Sementara pembayaran gaji mencapai Rp 4,51 triliun.

Lalu tunjangan sebesar Rp 2,96 triliun dan lain-lain Rp 3,77 triliun. Di sisi lain, laporan keuangan PLN juga mengungkapkan pembayaran kompensasi untuk dewan direksi pada tahun lalu mencapai Rp 224,59 miliar. Sedangkan untuk dewan komisaris mencapai Rp 74,86 miliar.

Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...