Jokowi Sebut Kemungkinan Masjid Istiqlal Dibuka Kembali Bulan Depan
Presiden Joko Widodo menyebut kemungkinan Masjid Istiqlal kembali dibuka pada bulan depan seiring renovasi yang diperkirakan rampung. Namun, rencana untuk membuka kembali masjid tersebut belum sepenuhnya diputuskan.
"Tadi saya sudah mendapatkan informasi dari Prof Nasaruddin, Imam Besar Masjid Istiqlal, bahwa direncanakan Masjid Istiqlal akan dibuka nanti pada bulan Juli. Tapi keputusannya nanti ada di Bapak Imam Besar," ujar Jokowi saat meninjau renovasi Masjid Istiqlal di Jakarta, Selasa (2/6).
Jokowi pun telah meminta Nasaruddin untuk menyiapkan protokol kesehatan bagi jemaah yang akan salat di Masjid Istiqlal jika sudah dibuka untuk publik. Penyiapan protokol kesehatan ini penting karena penyebaran virus corona belum bisa dikendalikan secara merata di semua provinsi.
“Sehingga nanti pada saat kita melaksanakan salat di Masjid Istiqlal, semuanya aman dari Covid-19,” kata Jokowi.
(Baca: Rumah Ibadah Boleh Dibuka di Tengah Pandemi Corona, Ini Syaratnya)
Mantan Wali Kota Solo ini juga menegaskan pembukaan fasilitas publik, termasuk tempat ibadah harus melalui tahapan-tahapan yang ketat. Salah satunya, dengan melihat angka pertumbuhan reproduksi atau basic reproduction number (R0) dan angka reproduksi efektif atau effective reproduction number (Rt) dari virus corona. Untuk diketahui, laju penyebaran corona dapat dikatakan rendah jika R0 dan Rt dari corona sudah di bawah 1.
“Semuanya memakai data keilmuan yang ketat, sehingga kita harapkan akan berjalan dari tahapan ke tahapan, dari sektor ke sektor, dari provinsi ke provinsi, sesuai dengan angka-angka yang saya sampaikan,” jelas dia.
Dalam peninjauan renovasi masjid tersebut, Jokowi juga didampingi oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang dan masker abu-abu tampak melihat perkembangan renovasi di bagian dalam maupun luar Masjid Istiqlal.
(Baca: Daftar 102 Daerah Tak Terdampak Corona, Boleh Buka Pasar hingga Hotel)
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan agama di rumah ibadah di tengah pandemi corona. Rumah ibadah yang boleh menyelanggarakan kegiatan agama harus berada di wilayah yang secara fakta aman dari Covid-19 dan memiliki surat keterangan aman dari ketua gugus tugas provinsi, kabupaten, kota, atau kecamatan sesuai dengan tingkatannya.
"Rumah ibadah dengan kapasitas besar dan jamaah sebagain besar dari luar lingkungan, dapat mengajukan surat keterangan aman langsung kepada pimpinan daerah sesuai dengan tingkatan rumah ibadah," ujar Razi dalam keterangan pers, Sabtu (30/5).
Adapun surat keterangan tersebut diajukan oleh pengurus rumah ibadah. Rumah ibadah juga harus mematui protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Agama. Jika terbukti tak taat atau terdapat kasus penularan di sekitar wilayah rumah ibadah, maka surat keterangan aman tersebut akan dicabut kembali.