Ditjen Pajak Segera Tambah Daftar Perusahaan Digital Wajib Pungut PPN
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal menambah perusahaan digital yang akan memungut pajak pertambahan nilai pada produknya. Penunjukan gelombang kedua kemungkinan akan dilakukan pada pekan ini.
"Ditunggu saja ya," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada Katadata.co.id, Senin (3/8).
Pada tahap pertama, pemerintah telah menarik PPN sebesar 10% dari produk 6 perusahaan digital yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Agustus lalu.
Keenam perusahaan itu ditunjuk sebagai pemungut pajak digital karena memenuhi kriteria, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Mereka telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN gelombang pertama.
Yoga menjelaskan, pemungutan PPN yang dilakukan pada bulan ini baru akan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya. "Jadi PPN atas produk digital dari enam perusahaan digital luar negeri tersebut selama Agustus ini baru akan disetor paling lambat akhir September," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan pungutan PPN pada produk digital akan meningkatkan penerimaan pajak pada semester II 2020. "Kami perkirakan semester II penerimaan pajak meningkat menjadi Rp 699,4 triliun," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, bebapa waktu lalu.
Adapun realisasi penerimaan pajak pada semester I 2020 tercatat Rp 531,7 triliun, turun 12% dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 604,3 triliun. Penyebab penurunan tersebut yakni tekanan aktivitas usaha akibat pembatasan sosial pada kondisi pandemi Covid-19.
Dampak perlambatan ekonomi dan pemanfaatan insentif pajak ini menurut Sri Mulyani terlihat pada pertumbuhan negatif pada hampir seluruh jenis penerimaan pajak. Secara perinci, PPh 22 Impor terkontraksi paling tinggi yakni 54,2%. Kemudian, PPh badan turun 41%, PPN Dalam Negeri 27,7%, dan PPN Impor 5,6%.
Sebaliknya, masih ada beberapa jenis pajak yang mampu tumbuh seperti PPh 21 13,5%, PPh orang pribadi 144,3%, PPh 26 19,9%, dan PPh final 6,1%. "Namun PPh OP tidak dapat dianalisis berdasarkan growth karena kita mengalami disrupsi dari sisi pembayaran akibat adanya pandemi sehingga terjadi pergeseran waktu pembayaran dari pajak jenis ini," kata Sri Mulyani.
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan aktivitas perekonomian terganggu. Akibatnya, target APBN diperkirakan sulit tercapai.