Menteri Keuangan Sri Mulyani mengantongi penerimaan pajak digital sebesar Rp 22,18 triliun hingga 29 Februari 2024. Dengan perolehan itu, Ditjen Pajak masih incar potensi pajak digital lain.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meraup pajak digital sebesar Rp 17,4 triliun hingga Januari 2024. Pajak tersebut dihimpun dari ratusan perusahaan teknologi yang menjalankan bisnisnya di Indonesia.
TikTok sebagai platform digital yang memfasilitasi transaksi perdagangan daring harus menyetor pajak yang dipungut dari penggunanya kepada Ditjen Pajak.
Belum semua negara G20 siap untuk menerapkan kerja sama perpajakan digital. Pembahasan pertukaran informasi data terkait kejahatan sektor keuangan lintas negara lebih maju.
Finance Track G20 Indonesia membahas sejumlah isu di bidang keuangan, termasuk soal pajak digital yang disebut belum akan mencapai kesepakatan, dan akan dibahas pada Presidensi G20 India.
Ke depan, DJP masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Nilai transaksi pembayaran digital di Indonesia Rp 305,4 miliar per 2021. Kemenkeu menerapkan pajak atas transaksi dompet digital. OVO dan DANA tidak menaikkan tarif layanan.