Belum semua negara G20 siap untuk menerapkan kerja sama perpajakan digital. Pembahasan pertukaran informasi data terkait kejahatan sektor keuangan lintas negara lebih maju.
Finance Track G20 Indonesia membahas sejumlah isu di bidang keuangan, termasuk soal pajak digital yang disebut belum akan mencapai kesepakatan, dan akan dibahas pada Presidensi G20 India.
Ke depan, DJP masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Nilai transaksi pembayaran digital di Indonesia Rp 305,4 miliar per 2021. Kemenkeu menerapkan pajak atas transaksi dompet digital. OVO dan DANA tidak menaikkan tarif layanan.
Anggota G20 berkomitmen memastikan aturan baru akan mulai berlaku di tingkat global pada 2023. Beberapa perusahaan global yang melakukan bisnis di Indonesia tanpa BUT, nantinya bisa dikenakan pajak.