Pemerintah Kaji Ganti Rugi Penerima Vaksin yang Kena Masalah Kesehatan

Agustiyanti
17 Mei 2021, 18:57
vaksin, vaksinasi Corona, KIPI, kejadian ikutan pasa imunisasi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 AstraZeneca tahap pertama di Sentra Vaksinasi Central Park dan Neo Soho Mall, Jakarta Barat, Sabtu (8/5).

Pemerintah tengah membahas rencana perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan pandemi Covid-19. Salah satu perubahan yang akan dilakukan yakni penegasan terkait tanggung jawab pemerintah atas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) virus corona yang dialami penerima vaksin.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono menjelaskan bahwa penegasan tersebut salah satunya mengenai aspek ganti rugi atau legal indemnity jika penerima vaksin mengalami kejadian ikutan. "Formulasinya nanti seperti apa masih akan kami bahas," kata Susiwijono dalam media briefing, Senin (17/5).

Perubahan aturan, menurut dia, juga akan mencakup penjelasan aspek hukum mengenai jaminan ketersediaan vaksin dari produsen, termasuk kelancaran dalam pengadaan vaksin. Namun, ia menekankan tidak ada perubahan terkait teknis pelayanan vaksinasi ke masyarakat

Pemerintah sudah pernah mengubah Perpres 99/2021 menjadi Perpres 14/2021. Di dalam perubahan pertama tersebut, terdapat tambahan penjelasan tindakan pemerintah terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19.

Pasal 15 A berbunyi, biaya pengobatan dan perawatan ditanggung melalui mekanisme Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta yang aktif. Sementara, untuk peserta JKN yang tidak aktif dan di luar kepesertaan, didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, juga akan diberikan kompensasi oleh pemerintah berupa santunan cacat atau santunan kematian. Untuk besarannya, ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Trio Fauqi Virdaus, 22 tahun, meninggal dunia setelah menjalani vaksinasi AstraZeneca pada Rabu (5/5). Menanggapi kejadian tersebut, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menguji sterilitas dan toksisitas vaksin tersebut untuk membuktikan pengaruh imunisasi terhadap kematian pemuda tersebut.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...