Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Saat PPKM Darurat, Ini Aturannya

Agustiyanti
30 Juni 2021, 20:18
PPKM darurat, PPKM mikro darurat, resepsi pernikahan PPKM darurat, PPKM darurat, aturan resepsi pernikahan selama PPKM darurat
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang selama penerapan PPKM mikro darurat.

Pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. Resepsi pernikahan masih diperbolehkan, tetapi dengan sejumlah pengaturan yang ketat.

Berdasarkan dokumen hasil rapat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi pada Rabu (30/6) yang diterima Katadata.co.id, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang," demikian tertulis dalam dokmen tersebut.

Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali. Penerapan PPKM darurat diusulkan berlaku pada 3-20 Juli 2021 di 45 kabupaten/kota yang memiliki nilai asesmen 4, dengan indikator antara lain jumlah kasus di atas 150 per 100 ribu penduduk.

Kabupaten kota yang memiliki nilai asesmen 4, antara lain mencakup wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Cirebon, Kudus, dan Madiun. Melalui pembatasan ini, jumlah kasus harian ditargetkan berada di bawah 10 ribu per hari.

Dari hasil rapat tersebut, pemerintah akan membatasi aktivitas perkantoran melalui penerapan 100% bekerja dari rumah atau Work From Home untuk sektor nonesensial dan maksimal 50% bekerja di kantor atau WFO. Sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan untuk 100% WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan belajar mengajar juga akan dilakukan secara daring.  Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengujung maksimal 50%, sedangkan pusat perbalanjaan atau mal ditutup.

Area publik seperti taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Sedangkan restoran dan rumah makan hanya boleh menerima layanan bungkus makanan (take away) dan pesan antar (delivery). 

Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditiadakan sementara. Sedangkan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali. Penerapan PPKM darurat diusulkan berlaku pada 3-20 Juli 2021 di 45 kabupaten/kota yang memiliki nilai asesmen 4 dengan indikator antara lain jumlah kasus di atas 150 per 100 ribu penduduk.

Kabupaten kota yang memiliki nilai asesmen 4, antara lain mencakup wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Cirebon, Kudus, dan Madiun. Melalui pembatasan ini, penurunan jumlah kasus harian ditargetkan berada di bawah 10 ribu per hari.

Tambahan kasus Covid-19 pada Rabu (30/6) kembali mencetak rekor baru mencapai 21.807 sehingga total kasus terkonformasi mencapai 2.178.272. Sebanyak 1.880.413 pasien dinyatakan sembuh dan 58.491 orang meninggal dunia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...