Luhut Akan Pimpin PPKM Darurat Jawa - Bali, Ini Rincian Pembatasannya

Rizky Alika
30 Juni 2021, 17:52
ppkm darurat, ppkm mikro darurat, pembatasan kegiatan ppkm, luhut pandjaitan, jokowi, lockdown, mal tutup, jakarta
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Dua orang pesepeda mengayuh sepedanya di sebuah mal di Kota Tangerang, Banten, Minggu (28/3/2021). Pemerintah mengusulkan mal ditutup selama pelaksanaan PPKM mikro darurat yang rencananya dimulai Sabtu (3/7).

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali. Luhut pun mengusulkan beberapa aktivitas dibatasi. Beberapa kegiatan tersebut adalah   pusat perbelanjaan dan mal ditutup selama pelaksanaan PPKM darurat.

Berdasarkan dokumen hasil rapat hari Kemenko Marves, Rabu (30/6) yang diterima Katadata.co.id, pengetatan aktivitas untuk PPKM darurat Jawa Bali meliputi penutupan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Sementara, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

"Iya betul. Itu yang Pak Luhut usulkan," kata Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (30/6).

Meski begitu, Jodi belum bisa memastikan kapan aturan itu akan berlaku karena bergantung pada keputusan Presiden Joko Widodo. "Kami berharap secepatnya berlaku," kata Jodi.

Dalam hasil rapat tersebut, restoran dan rumah makan hanya menerima layanan bungkus makanan (take away) dan pesan antar (delivery). Sementara, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Begitu pula dengan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup sementara.

Sedangkan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%. "Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian tertulis.

Selain itu, tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...