Harga Beras Medium dan Premium Turun pada Juni
Badan Pusat Statistik mencatat harga rata-harga beras premium, medium, maupun luar kualitas di penggilingan menurun pada Juni 2021. Rata-rata harga beras medium Rp 8.907 per kilogram, sedangkan beras premium Rp 9.627 per kilogram.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan bahwa perkembangan harga-harga beras di penggilingan masih terjaga meski turun pada bulan kemarin. "Jadi ini turun, tetapi tidak terlalu dalam," ujar Margo dalam Konferensi Pers Perkembangan Nilai Tukar Petani dan Harga Produsen Gabah Juni 2021, Kamis (1/7).
Rata-rata harga beras di penggilingan kualiatas premium turun 0,93% dari Rp 9.627 per kilogram (kg) pada Mei 2021 menjadi Rp 9.537 per kg pada Juni 2021. Harga tertinggi tercatat di Kalimantan Selatan yakni Rp 15.211 per kg, sedangakn terendah di Lampung yaitu Rp 6.500 per kg.
Rata-rata harga beras kulaitas medium juga turun tipis 0,03% dari Rp 8.910 menjadi Rp 8.907 per kg. Jawa Barat menjadi provinsi dengan harga beras medium tertinggi yakni Rp 12.600 per kg dan Jawa Tengah menjadi yang terendah yakni Rp 6.300 per kg.
Sementara rata-rata harga beras luar kualitas tercatat turun 0,18% dari Rp 8.710 menjadi Rp 8.695 per kg. Harga tertinggi tercatat di Sumatera Barat Rp 12.500 per kg sementara terendah di Kalimantan Selatan Rp 6.000 per kg.
Dibandingkan dengan Juni 2020, rata-rata harga beras di penggilingan pada Juni 2021 untuk kualitas premium, medium, dan luar kualitas, masing-masing turun sebesar 3,85%, 5,70%, dan 2,59%. BPS juga mencatat terdapat penurunan rata-rata harga beras grosir dan beras eceran pada Juni masing-masing 0,01% dibanding Mei 2021.
Hasil tersebut didapat dari survei harga produsen beras yang dilakukan terhadap 1.161 observasi beras di penggilingan pada 875 perusahaan di 31 provinsi. Jumlah observasi beras di penggilingan didominasi kualitas premium sebanyak 552 observasi (47,55%), medium 481 observasi (41,43%), dan luar kualitas 128 observasi (11,02%).
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok. Meski belum berlaku, kabar soal rencana pemberlakuan PPN sembako ini mulai mengerek harga bahan pokok di pasar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebenarnya telah menjelaskan bahwa PPN itu hanya akan dikenakan pada bahan pokok pada kategori premium. Ia mencontohkan, barang yang akan dikenakan PPN itu seperti beras shirataki atau daging wagyu yang dikonsumsi kelompok masyarakat menengah atas.
Pengenaan PPN sembako tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). "Pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum" kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam akun resmi Instagramnya, Selasa (15/6).
Namun, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan mengatakan, pengenaan PPN untuk sembako kategori premium tetap akan berdampak terhadap harga kebutuhan pokok sejenis. “Apabila satu jenis bahan pokok kena PPN, pasti akan berdampak secara keseluruhan,” kata Reynaldi kepada Katadata.co.id, Rabu (16/6).
Ia mengatakan, isu yang berkembang perihal PPN untuk sembako membuat psikologi pasar terganggu. Ikappi mencatat ada beberapa bahan pangan mengalami kenaikan. Di antaranya, harga ayam yang biasanya Rp 25.000 per kg saat ini mencapai Rp 40.000, bawang putih dari Rp 32.000 menjadi Rp 40.000 per kg.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran mengatakan, pihaknya mendukung keputusan pemerintah untuk memungut PPN dari sembako dengan kategori premium, seperti beras impor premium dan daging sapi Wagyu. “Kalau memang sembako premium akan dikenakan PPN silakan saja, itu memang harus. Tapi jangan bahan-bahan pokok yang ada di pasar tradisional,” kata Ngadiran.
Harga beras bergerak turun pada tahun lalu meski menanjak di akhir tahun, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini. Pada akhir 2020, rata-rata harga beras medium Rp 9.383 per kg, sedangkan beras premium Rp 9.787 per kg.