Luhut Ungkap Alasan RI Tetap Buka Pintu untuk WNA Saat PPKM Darurat

Ameidyo Daud Nasution
6 Juli 2021, 16:23
ppkm darurat, luhut pandjaitan, ppkm mikro darurat, wna masuk indonesia, syarat wna masuk indonesia, karantina 8 hari, covid-19
Menko Marves
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual pada Senin (14/12). Luhut pada Selasa (6/7) menjelaskan alasan pemerintah tetap membuka pintu bagi WNA saat PPKM darurat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan pemerintah yang masih mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Menurut dia, Indonesia memberlakukan azas resiprokal sehingga WNA tetap masuk meski dengan syarat yang ketat. Adapun pengertian resiprokal dalam konteks pembukaan pintu masuk ini adalah saling memberlakukan hal yang sama dengan negara lain.

“Jadi harus memberlakukan hal yang sama, resiprokal. Tidak bisa bernegara elo mau, gua gak mau,” kata Luhut saat konferensi pers, Selasa (6/7).

Menurut dia, syarat yang ditetapkan pemerintah saat ini juga tergolong ketat. WNA harus memiliki kartu vaksin dan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif sebelum kedatangan.

Setelah tiba, mereka juga harus menjalani tes PCR dan karantina delapan hari. Usai isolasi, warga asing juga kembali wajib dites swab dengan hasil negatif.

“Ini berlaku di mana-mana, bedanya ada negara yang menetapkan (isolasi) delapan hari, ada yang 14 hari, dan ada yang 21 hari,” kata Luhut.

Sebelumnya Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku mulai Selasa, 6 Juli. Adapun durasi karantina delapan hari diambil berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...