Pelonggaran PPKM Level 4, Boleh Makan di Restoran Hanya 20 Menit

Agustiyanti
25 Juli 2021, 20:13
PPKM level 4, makan di restoran, aturan makan di tempat, PKL
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Pemerintah memperbolehkan restoran menyediakan makan di tempat kepada pengunjung maksimal 20 menit.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021, tetapi dengan sejumlah pelonggaran. Salah satunya, memperbolehkan warung makan atau restoran dan pedagang kaki lima menyediakan makan di tempat bagi pengunjung dengan pembatasan waktu 20 menit. 

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan pengunjung 20 menit," ujar Jokowi dalam Konferensi Pers, Minggu (25/7). 

Jokowi juga memberikan kelonggaran dalam penyelenggaraan aktivitas pasar rakyat dan pedagang kaki lima. Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok diperbolehkan buka dengan kapasitas 50% hingga pukul 15.00 WIB.

"Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," katanya. 

Ia juga memperbolehkan pedagang kaki lima, toko lontong, agen atau outlet voucer pulsa, pangkas rambut, cucian kendaraan , dan usaha lain sejenis buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. 

Jokowi menjelaskan, kebijakan pemerintah mempertimbangkan aspek kesehatan, serta ekonomi dan sosial, terutama pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Saat ini, menurut dia,  sudah terjadi pengendalian kasus Covid-19, terlihat dari data tambahan kasus, ketersediaan tempat tidur, dan positivity rate yang membaik.

"Namun, kita harus hati-hati dan waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung dengan cermat," katanya. 

Jokowi juga menekankan, pemerintah akan menggelontorkan bantuan sosial untuk membantu masyarakat dan dunia usaha yang terdampak. Ia juga meminta para menteri untuk memastikan masyarakat yang menjalani isolasi mandiri mendapatkan obat dan vitamin serta layanan telemedicine secara geratis. Demikian pula dengan layanan rumah sakit jika dibutuhkan.

"Angka kematian harus ditekan. Kami akan menambah kapasitas rumah sakit pada daerah-daerah yang memiliki angka kematian tinggi," ujarnya. 

Kasus aktif Covid-19 pada Minggu (25/7) turun 224 orang menjadi 573.908 orang, kedua kalinya sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 21 Juli.  Penurunan kasus aktif terjadi di tengah jumlah pemeriksaan atau tes Covid-19 yang terus menurun dalam empat hari terakhir.

Berdasarkan data Satuan Petugas Penanganan Covid-19, kasus baru bertambah 38.679 orang sehingga terdapat total 3.166.505 kasus terkonfirmasi. Pasien sembuh bertambah 37.640 orang, sedangkan korban meninggal bertambah 1.266 orang. 

Tren kasus baru menurun dalam empat hari terakhir. Namun, hal ini seiring dengan tren pemeriksaan Covid-19 yang juga menurun. Adapun tambahan kasus hari ini diperoleh dari pemeriksaan terhadap 124 ribu orang menggunakan tes PCR dan antigen.

Angka pemeriksaan tersebut turun dari 228 ribu orang pada 22 Juli, 202 ribu orang pada 23 Juli, dan 180 ribu orang pada 24 Juli. 

Di sisi lain, angka kematian juga melanjutkan tren penurunan setelah mencapai rekor 1.566 kematian pada 23 Juli. Total terdapat 83.289 orang meninggal dunia di Indonesia akibat Covid-19. 


Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...