Mal dan Tempat Ibadah di Daerah PPKM Level 3 Boleh Buka, Kapasitas 25%

Agustiyanti
25 Juli 2021, 21:42
mal, tempat ibadah, PPKM, PPKM Level 3
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Mal dan Pusat Perbelanjaan di daerah dengan kategori PPKM level 3 boleh buka hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 25% di daerah yang termasuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3. Saat  ini, ada 33  kabupaten/kota di Jawa Bali dan 246 kabupaten kota di luar Jawa Bali yang masuk dalam kategori tersebut. 

"Kegiatan pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% hingga 17.00 waktu setempat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemartiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers, Minggu (25/7). 

Luhut menjelaskan, tempat ibadah, seperti masjid, gereja, vihara atau klenteng, dan pura juga diperbolehkan buka dan menyelenggarakan ibadah dengan kapasitas maksimal 25% atau 20 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, perusahaan atau pabrik yang berorientasi ekspor dapat membagi operasional menjadi dua shif dengan pengaturan maksimal kapasitas 50% dari total staff. 

"Sehingga dengan dua shif, pabrik dapat beroperasi dengan kapasitas 100%. Ini harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan, perlu ada pengaturan waktu masuk, keluar, dan makan tidak boleh bersama-sama," kata Luhut. 

Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok diperbolehkan buka dengan kapasitas 50% hingga pukul 17.00 WIB. Luhut mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Pemda untuk mengatur hal tersebut agar tak muncul klaster baru. 

Pedagang kaki lima, toko lontong, agen atau outlet voucer pulsa, pangkas rambut, cucian kendaraan , dan usaha lain sejenis diizinkan diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan, warung makan pedagang kaki lima dan lapak jajanan yang punya usaha di ruang terbuka boleh buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 20.00 WIB. Waktu makan pengunjung dibatasi hanya 30 menit.

Restoran
Restoran (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.)

Selain itu, menurut Luhut, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kehadiran maksimal 20 undangan dan tidak boleh makan di tempat. "Pengaturan lebih detail akan diatur oleh instruksi Mendagri yang keluar hari ini," katanya. 

Penetapan kriteria PPKM berdasarkan level 1-4 dilakukan dengan menggunakan parameter WHO. Daerah yang masuk dalam kategori level 3 memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Serta angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Sementara daerah yang masuk dalam kategori level 4, memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Serta, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...