Jakarta Masih PPKM Level 4 dengan Pelonggaran Aturan, Ini Daftarnya

Agustiyanti
10 Agustus 2021, 08:39
Jakarta, PPKM level 4, pelonggaran PPKM Level 4, daerah PPKM
ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/rwa.
Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021). Presiden Joko Widodo mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa bangkit di tengah pandemi hingga tujuh persen pada akhir kuartal II 2021 dengan berbagai catatan, diantaranya pengendalian wabah COVID-19 yang baik disusul meningkatnya konsumsi masyarakat karena adanya permintaan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 kembali diperpanjang untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi. Namun, pemerintah mengeluarkan sejumlah kelonggaran dalam penerapan PPKM level 4, di antaranya membuka rumah badah hingga mal dengan kapasitas maksimum 25%.

"Kami bersyukur tren pandemi penurunannya cukup baik di Jakarta dan dengan perpanjangan level 4 ini mudah-mudahan angka penurunan akan lebih turun secara signifikan," kata Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria di Balai Kota pada Senin malam (9/8), seperti dikutip dari Antara. 

Advertisement

Riza meminta seluruh pihak di Jakarta menjalankan segala arahan pada PPKM Level 4 ini secara baik. Salah satunya dengan memastikan seluruh anggota keluarga mendapatkan vaksin  Covid-19 demi menciptakan kekebalan komunal (herd immunity).

"Jika belum mendapatkan vaksin, segera datangi sentra-sentra atau tempat-tempat pelaksanaan vaksin di seluruh wilayah Jakarta yang digelar," kata Riza.

Ia juga meminta masyarakat tetap mengurangi mobilitas dan diam di rumah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 meski ada beberapa pelonggaran. Masyarakat diminta patuh pada protokol kesehatan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. 

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta masih masuk dalam kriteria level 4. 

Selain Jakarta, daerah-daerah penyangga disekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi juga masih masuk dalam kategori PPKM level 4. Namun, ada beberapa kelonggaran dalam penerapan PPKM level 4, antara lain:

  1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25% pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan. Mal hanya boleh dimasuki warga yang sudah divaksin dan berusia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun. Namun, pembukaan mal di daerah PPKM level 4 bersifat uji coba yang hanya berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

    Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement