Menteri Bahlil Cabut 19 Izin Usaha Pertambangan, Apa Penyebabnya?
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 19 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini merupakan bagian dari pencabutan 2.097 IUP yang akan dilakukan pemerintah sebagai langkah penataan izin.
Ke-19 IUP yang dicabut, terdiri dari 13 IUP operasi produksi mineral dan logam dan 6 IUP operasi produksi batu bara. Seluruh IUP yang dicabut memiliki lokasi tambang di luar Jawa.
"Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah. Kami tidak mau izin-izin yang kami berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau investor yang pada akhirnya tidak bisa merealisasikan investasi," kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi, Senin (10/1).
IUP operasi produksi mineral logam yang dicabut berada di provinsi Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara itu, IUP operasi produksi batu Bara yang dicabut ada di provinsi Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatra Barat, dan Sumatra Selatan.
Setidaknya ada tiga kriteria pencabutan IUP yang dilakukan Bahlil, yakni izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, atau tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Bahlil menekankan, tidak akan tebang pilih dalam proses pencabutan IUP.
Pemerintah menambah daftar izin usaha pertambahan yang akan dicabut pada Senin (10/1) dari semula 2.087 IUP menjadi 2.097 IUP. Pemerintah juga akan mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3,12 juta hektar dan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan seluas 34.448 hektar.
Bahlil menjelaskan, pencabutan izin usaha ini merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah pada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin. Ini juga merupakan upaya mendorong investasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Menurut dia, distribusi aset sumber daya alam (SDA) merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Pembangunan infrastruktur masih yang sudah dilakukan sejak era pemerintahan Jokowi-JK bisa dioptimalkan dengan baik. Pertumbuhan ekonomi yang tidak dibarengi dengan pemerataan menimbulkan ketidakadilan," ujar Bahlil.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mengevaluasi 5.600 izin usaha tambang yang ada saat ini. Dadi evaluasi tersebut, terdapat 2.350 izin usaha yang tidak melakukan aktivitas apapun.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan, Presiden Jokowi awalnya meminta 1.600 izin usaha tambang baik pemegang IUP, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), kontrak karya (KK) untuk ditinjau kembali.
Namun setelah evaluasi dilakukan Kementerian ESDM, izin usaha yang tidak melakukan kegiatan justru melebihi angka tersebut. "Ternyata bukan 1.600, malah ada 2.300-an yang mendekati 2350," ujar Irwandy.