Menteri Bahlil Cabut 19 Izin Usaha Pertambangan, Apa Penyebabnya?

Andi M. Arief
11 Januari 2022, 06:31
pertambangan, izin usaha pertambangan, bahlil lahadalia, BKPM
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/wsj.
Kepala BKPM/Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut pencabutan 19 izin usaha pertambangan merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah pada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  mencabut 19 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini merupakan bagian dari pencabutan 2.097 IUP yang akan dilakukan pemerintah sebagai langkah penataan izin. 

Ke-19 IUP yang dicabut, terdiri dari 13 IUP operasi produksi mineral dan logam dan 6 IUP operasi produksi batu bara. Seluruh IUP yang dicabut memiliki lokasi tambang di luar Jawa. 

"Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah. Kami tidak mau izin-izin yang kami berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau investor yang pada akhirnya tidak bisa merealisasikan investasi," kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi, Senin (10/1). 

IUP operasi produksi mineral logam yang dicabut berada di provinsi Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara itu, IUP operasi produksi batu Bara yang dicabut ada di provinsi Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatra Barat, dan Sumatra Selatan.  

Setidaknya ada tiga kriteria pencabutan IUP yang dilakukan Bahlil, yakni izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, atau tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Bahlil  menekankan, tidak akan tebang pilih dalam proses pencabutan IUP. 

Pemerintah menambah daftar izin usaha pertambahan yang akan dicabut pada Senin (10/1) dari semula 2.087 IUP menjadi 2.097 IUP. Pemerintah juga akan mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3,12 juta hektar dan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan seluas 34.448 hektar.  

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...