Bahlil Sebut 40% Izin Pertambangan yang Diterbitkan Tak Bermanfaat

Cahya Puteri Abdi Rabbi
7 Januari 2022, 16:33
Bahlil, IUP, pertambangan
@bahlillahadalia/twitter
Bahlil Lahadalia

Pemerintah telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP). Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan dilakukan karena sebagian besar dari mereka tidak memberi manfaat ke negara dan masyarakat.

"Izin di pertambangan itu sebesar 5.490 yang mau dicabut sekarang 2.078 itu hampir 40% izin yang tidak bermanfaat Bagaimana negara kita mau maju bagaimana pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa terdorong cepat," tutur Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/1).

Dia mengatakan pencabutanakan dimulai pada Senin (10/1). Dia juga menegaskan pemerintah tidak memandang siapa pemilik IUP yang dicabut tersebut. 

 "Saya tahu sahabat-sahabat saya banyak, mungkin juga di grup perusahaan dulu saya kerja ada, tapi aturan harus kita tegakkan. Tidak berlaku untuk kelompok tertentu," tambahnya.

Dia menambahkan lahan bekas izin usaha tambang yang IUP Nya dicabut akan diserahkan kepada sejumlah kelompok seperti pengusaha yang memenuhi syarat dan kredible.

Termasuk didalamnya adalah organisasi keagamaan, koperasi dan BUMD. Hal itu dilakukan agar terjadi pemerataan pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal oleh masyarakat luas.

"Koperasi, BUMD itu kita cari yang bagus dan kita kolaborasikan dengan pengusaha yang hebat supaya terlaksana. Jadi tidak sendiri-sendiri. Kita berikan juga kepada perusahaan yang kredibel, kita akan cek berdasarkan kemampuan mengelolanya," katanya.

 Bahlil mengatakan pencabutan IUP juga dilakukan karena perusahaan tidak menjalankan rencana bisnis yang sudah dijalankan hingga bertahun-tahun.
Terdapat juga perusahaan yang dicabut IUP nya karena tidak menyampaikan laporan ke pemerintah.

Bahlil mengatakan pemerintah sudah memberi peringatan kepada perusahaan yang bersangkutan sebelum mencabut IUP tetapi menurutnya perusahaan tidak menggubris permintaaan pemerintah.

"Dia sudah punya izin tapi dia tidak jalan. Ada apa dibalik itu goreng-goreng, sudah dikasih namanya pun gak jelas. Jadi izin jangan dianggap bahwa itu punya dia, gak bisa. Ini semua dikelola oleh negara,"ujarnya.

 Selain mencabut 2.078 IUP, Bahli mengungkapkan, pemerintah akan mencabut kurang lebih tiga juta izin usaha pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.

Hal itu dilakukan karena banyak ditemukan pengusaha yang sudah sudah memiliki izin namun tidak membangun dan menjalankan industrinya dalam jangka waktu yang lama.

"Area tersebut biasanya hanya dipakai untuk orang sewa jalan, atau izinnya sudah dikasih, digadaikan di bank. Uangnya diambil, tapi kerjanya gak jalan. Gak bisa lagi yang seperti ini," kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/1).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang tak berkegiatan.
Dari jumlah tersebut, Kementerian ESDM memerinci 1.776 perusahaan pertambangan mineral, dan sisanya 302 perusahaan pertambangan batu bara.


Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...