Dua Pasien Omicron di Indonesia Meninggal Dunia
Kementerian Kesehatan mencatat dua pasien Omicron meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan laporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso.” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam siaran pers, Sabtu (22/1).
Ia menjelaskan, kedua pasien yang meninggal dunia ini memiliki komorbid. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci penyakit bawaan yang dimiliki kedua pasien tersebut.
Kemenkes mencatat, terdapat 3.205 kasus baru Covid-19 pada Sabtu (22/1), tertinggi sejak 21 September 2021 yang mencapai 3.263 kasus. Data Satgas menunjukkan, tambahan kasus tersebut terdiri dari 316 pelaku perjalanan luar Negeri dan 2.889 kasus transmisi lokal.
Total kasus diperoleh dari pemeriksaan terhadap 194.500 orang, terdiri dari 34.004 orang menggunakan metode PCR, 41 orang TCM, dan 160.456 antigen.
Lantaran kenaikan kasus baru lebih banyak, jumlah kasus aktif meningkat 2.573 menjadi 16.692 kasus. Satgas juga mencatat terdapat 627 orang sembuh menjadi total 4.122.555 kasus sembuh, sedangkan pasien meninggal bertambah 4 orang menjadi total 144.206 korban. Adapun total kasus terkonfirmasi sejak pandemi merebak mencapai 4.283.453 kasus.
Kasus baru paling banyak berasal dari DKI Jakarta mencapai 1.825 kasus, terdiri dari 290 kasus perjalanan luar negeri dan 1.535 kasus transmisi lokal. Disusul Jawa Barat dengan 641 kasus terdiri dari 10 kasus perjalanan luar negeri dan 631 kasus transmisi lokal, serta Banten dengan 451 kasus terdiri dari 10 kasus perjalanan luar negeri dan 441 transmisi lokal.
Sementara itu, kasus kematian terdiri dari dua kematian di Jawa Timur dan masing-masing satu kematian di Lampung dan Sumatera Utara.
Lonjakan kasus saat ini terjadi seiring munculnya varian Omicron. Siti Nadia mengatakan, berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia. Ini antara lain dilakukan dengan menggencarkan 3T (testing, tracing, treatment) terutama di wilayah Jawa dan Bali. Pemerintah meningkatkan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia. Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat” kata dia.