Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri, Apa yang Harus Diperhatikan?

Agustiyanti
22 Januari 2022, 20:00
omicron, isolasi mandiri, pasien omicron, isoman
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pasien Omicron yang akan melaksanakan isolasi mandiri mencakup kondisi pasien dan rumah tempat isolasi.

Kementerian Kesehatan mengizinkan pasien kasus Covid-19 varian Omicron melakukan isolasi mandiri atau isoman di rumah. Isoman dapat dilakukan oleh pasien tanpa gejala atau gelaja ringan. 

Ketentuan terkait isolasi mandiri ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Kasus konfirmasi Covid-19 (varian Omicron) tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah," demikian tertulis dalam Surat Edaran itu, seperti dikutip pada Jumat (21/1).

Meski sejumlah penelitian membuktikan varian Omicron memiliki gejala lebih ringan dibandingkan varian-varian sebelumnya, termasuk Delta. Namun, varian yang sangat menular ini tetap memiliki risiko fatal. Kementerian Kesehatan pada Sabtu (22/1) mengumumkan dua pasien varian Omicron meninggal dunia. Laporan kasus fatal pertama varian baru asal Afrika Selatan ini di Indonesia. 

Apa sebenarnya yang harus diperhatian bagi pasien Omicron untuk melakukan Isoman agar tak berakibat fatal?

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...