Bersiap Gelombang Omicron, Kasus Baru Covid-19 Terus Naik Capai 3.205

Agustiyanti
22 Januari 2022, 18:15
kasus covid-19, kasus baru covid-19, covid-19
Muhamad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi. Tambahan kasus baru pada Sabtu (22/1) terdiri dari 316 pelaku perjalanan luar Negeri dan 2.889 kasus transmisi lokal

Jumlah kasus Covid-19 terus menanjak dalam beberapa hari terakhir. Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan 3.205 kasus baru pada Sabtu (22/1), tertinggi sejak 21 September 2021 yang mencapai 3.263 kasus. 

Data Satgas juga menunjukkan, tambahan kasus tersebut terdiri dari 316 pelaku perjalanan luar Negeri dan 2.889 kasus transmisi lokal. Total kasus diperoleh dari pemeriksaan terhadap 194.500 orang, terdiri dari 34.004 orang menggunakan metode PCR, 41 orang TCM, dan 160.456 antigen. 

Angka positivity rate pun mulai meningkat menjadi 1,65% untuk seluruh pemeriksaan. Sedangkan untuk metode pemeriksaan PCR dan TCM, tingkat positif kasus mencapai 9,05%. 

 

Lantaran kenaikan kasus baru lebih banyak, jumlah kasus aktif meningkat 2.573 menjadi 16.692 kasus.  

Kasus baru paling banyak berasal dari DKI Jakarta mencapai 1.825 kasus, terdiri dari 290 kasus perjalanan luar negeri dan 1.535 kasus transmisi lokal. Disusul Jawa Barat dengan 641 kasus terdiri dari 10 kasus perjalanan luar negeri dan 631 kasus transmisi lokal, serta Banten dengan 451 kasus terdiri dari 10 kasus perjalanan luar negeri dan 441 transmisi lokal. 

Sementara itu, kasus kematian terdiri dari dua kematian di Jawa Timur dan masing-masing satu kematian di Lampung dan Sumatera Utara. 

Lonjakan kasus saat ini terjadi seiring  munculnya varian Omicron. Menteri Kesehatan Budi Gunadi  pun menerbitkan ketentuan baru terkait perawatan untuk isolasi mandiri pasien Omicron.  Adapun, syarat isolasi mandiri di rumah meliputi usia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat isolasi mandiri di rumah meliputi usia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

"Kasus konfirmasi Covid-19 (varian Omicron) tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah," demikian tertulis dalam Surat Edaran itu, seperti dikutip pada Jumat (21/1).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...