Menkes Izinkan Pasien Omicron Isoman di Rumah, Ini Syaratnya

Rizky Alika
21 Januari 2022, 13:53
Omicron, isoman, covid-19
Pixabay/Alexandra_Koch
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron

Kementerian Kesehatan menerbitkan ketentuan baru terkait perawatan untuk pasien Omicron. Saat ini, pasien varian Covid-19 itu bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Advertisement

"Kasus konfirmasi Covid-19 (varian Omicron) tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah," demikian tertulis dalam Surat Edaran itu, seperti dikutip pada Jumat (21/1).

Adapun, syarat isolasi mandiri di rumah meliputi usia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Selain itu, ada pula syarat rumah yang meliputi dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Kemudian, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.

Sementara, pasien yang tidak memenuhi syarat klinis untuk dirawat di rumah harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Isolasi dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement