Luhut Ubah Indikator Daerah PPKM Level 1 dan 2, Apa Saja?

Pemerintah kembali mengubah indikator penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan level 2 untuk kabupaten/ kota. Hal ini ini antara lain terutama karena karakteristik yang berbeda antara varian Omicron yang tengah menyebar saat ini dengan varian sebelumnya, seperti Delta.
“Pemerintah mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2, yakni yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (31/1).
Perubahan kebijakan ini juga dilakukan untuk mendorong vaksinasi dosis kedua di kabupaten/kota yang masih tertinggal.
Luhut mencatat, vaksinasi dosis kedua pada masyarakat umum di 22 kabupaten/kota masih di bawah 50%. Selain itu, masih ada ada 29 kabupaten/kota dengan vaksinasi dosis kedua pada lansia masih di bawah 40%. Ini menjadi dasar pemerintah mengubah indikator PPKM. Adapun, perubahan aturan berlaku mulai minggu ini.
"Kami akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut,” kata Luhut.
Selain itu, strategi penanganan pandemi diubah menjadi fokus pada penurunan jumlah pasien yang rawat inap dan jumlah kematian. Untuk itu, pemerintah menambah bobot lebih besar pada indikator rawat inap di rumah sakit dalam penentuan level PPKM.