Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus SARA Terkait IKN, Ditahan 20 Hari
Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai 'tempat jin buang anak'. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Edy selama 20 hari ke depan.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 16.30 WIB hingga 18.30 WIB, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap saudara EM untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (31/1).
Edy semula dipanggil sebagai saksi untuk melakukan pemeriksaan pada pukul 09.54 WIB dan berlangsung hingga pukul 16.15 WIB. Status Edy kemudian dinaikkan sebagai tersangka setelah berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan 55 orang, terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.
“Saksi ahli ini terdiri atas, ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensik dan antropologi,” kata Ramadhan.
Penetapan status sebagai tersangka juga dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam.